
Jakarta (Trigger.id) – Polemik tentang jadwal Pimilu dan Pelkada Serentak 2024 sudah berakhir, dengan penyataan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menegaskan, hentikan wacana penundaan Pemilu dan Pilkada Serentak.
Presiden juga menyatakan ada sekitar seratus kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022. “Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini, ada 101 daerah,” kata Jokowi, Minggu (10/04/2022).
Tahun ini ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang mengakhiri masa jabatannya dan harus diisi dengan Penjabat (PJ) Gubernur, PJ Bupati dan PJ Wali Kota sampai Pilkada Serentak digelar 2024.
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Gubernur Aceh: Nova Iriansyah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan
Gubernur Banten: Wahidin Halim
Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie
Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan
Sementara itu, masa jabatan sejumlah gubernur lain di Pulau Jawa akan berakhir pada 2023, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah.
Presiden Jokowi menegaskan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak pada November 2024, tanpa ada penundaan seperti isu yang belakangan banyak beredar.
“Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kata Jokowi dalam pidatonya, Minggu (10/4/2022).
Presiden Jokowi juga bilang, alokasi dana untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp110,4 triliun. Rinciannya, anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp33,8 triliun. (ian)
Tinggalkan Balasan