• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Catat, Pemerintah Keluarkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap

14 Mei 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi ruang rawat inap. Foto: iStock

Jakarta (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dilansir ANTARA dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/2024), diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Perpres, Rawat Inap, Standar Layanan, Standar Layanan Rawat Inap

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Gus Yahya: Hari Santri Momentum Perkuat Persatuan dan Energi Kebangsaan

20 Oktober 2025 By admin

Catatan Kesehatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Warga Diprediksi Padati Santri Land Festival 2025 di Tangerang Selatan

19 Oktober 2025 By admin

Ponpes Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

18 Oktober 2025 By admin

Flick Bantah Isu Perpecahan Internal di Barcelona Terkait Lamine Yamal

18 Oktober 2025 By admin

Mendikdasmen: Coding dan AI Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

18 Oktober 2025 By admin

BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG

17 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia

17 Oktober 2025 By admin

Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia

17 Oktober 2025 By admin

Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025

16 Oktober 2025 By admin

Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

16 Oktober 2025 By admin

Ahli Gizi Peringatkan Tren Minum Starbucks dalam Labu Bisa Bahayakan Kesehatan

16 Oktober 2025 By admin

Argentina Lolos ke Final Piala Dunia U-20 Usai Tundukkan Kolombia 1–0

16 Oktober 2025 By admin

Arab Saudi Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026, Irak Lanjut ke Putaran Kelima

15 Oktober 2025 By admin

Wali Kota Eri Gandeng IKA ITS untuk Audit Struktur Bangunan Ponpes, Cegah Tragedi Serupa

15 Oktober 2025 By admin

Lansia, Genetika, dan Makan Bergizi Gratis

15 Oktober 2025 By admin

Menkeu: Saat Ini Momentum Tepat bagi Masyarakat untuk Memiliki Rumah

15 Oktober 2025 By admin

Ketika Sehat Tak Bisa Dibeli, Sebuah Renungan dari Lorong Rumah Sakit

14 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Kembangkan SITALAS untuk Perkuat Kebijakan Responsif Anak

14 Oktober 2025 By admin

Kemkomdigi Tegur X karena Tak Bayar Denda Pornografi

14 Oktober 2025 By admin

PSSI Tunggu Erick Thohir Bahas Nasib Kluivert Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025 By admin

Trump Tegaskan Tidak Akan Biarkan Israel Langgar Gencatan Senjata di Gaza

12 Oktober 2025 By admin

Dikalahkan Irak 0-1, Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026

12 Oktober 2025 By admin

Aktivis Serukan Larangan Israel di Dunia Sepak Bola Meski Gencatan Senjata Diberlakukan di Gaza

12 Oktober 2025 By admin

Jelang Laga Hidup Mati, Timnas Indonesia Siap Hadapi Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions
  • Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026
  • Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Spesial di Hari Santri 2025
  • Purbaya Siapkan Sistem untuk Hentikan Kebiasaan Pemda “Parkir Dana” di Bank
  • Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.