• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Catat, Pemerintah Keluarkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap

14 Mei 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi ruang rawat inap. Foto: iStock

Jakarta (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dilansir ANTARA dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/2024), diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Perpres, Rawat Inap, Standar Layanan, Standar Layanan Rawat Inap

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Melestarikan Warisan Hoyak Tabuik, Langkah Kota Pariaman Menuju UNESCO

11 Juli 2025 By admin

Indonesia Catatkan Peringkat FIFA Terbaik dalam 19 Tahun, Naik ke Posisi 118 Dunia

11 Juli 2025 By admin

Virus Hanta Menyasar Indonesia, Bahayakah?

10 Juli 2025 By admin

Studi Terbaru: Konsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur

10 Juli 2025 By admin

PSG Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub Usai Bungkam Real Madrid 4-0

10 Juli 2025 By admin

Indonesia dan Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

10 Juli 2025 By admin

Benarkah Keju Bisa Memicu Mimpi Buruk? Ini Kata Peneliti

10 Juli 2025 By admin

Menag: Jalur Laut untuk Haji dan Umroh Masih Tahap Wacana

9 Juli 2025 By admin

Mensos Dukung Penggunaan AI di Sekolah Rakyat

9 Juli 2025 By admin

Pedro Cetak Dua Gol, Chelsea Kalahkan Fluminense dan Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub 2025

9 Juli 2025 By admin

Berapa Banyak Set yang Dibutuhkan untuk Membentuk Otot? Penelitian Baru Ungkap Jawabannya

9 Juli 2025 By admin

Review Film “Superman” (2025): Akting Memukau Corenswet dan Brosnahan Tertahan Naskah yang Berantakan

9 Juli 2025 By admin

Mensos: 63 Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi 14 Juli, Tambahan 37 Titik Menyusul Akhir Bulan

9 Juli 2025 By admin

Rahmad Darmawan Puas Liga Indonesia All-Star Tahan Imbang Arema FC

9 Juli 2025 By isa

Tiongkok Pertimbangkan Batasan Baru untuk Waktu Buka HP dan Media Sosial Anak Muda

8 Juli 2025 By admin

KPK Jelaskan Alasan Belum Periksa Khofifah dan Ridwan Kamil

8 Juli 2025 By admin

Wamenag: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Umat Secara Menyeluruh

8 Juli 2025 By admin

Klub Super League Kini Boleh Daftarkan 11 Pemain Asing, Tak Lagi Terbatas Asia dan Non-Asia

8 Juli 2025 By admin

Game Bertema ‘Gold Diggers’ Picu Perdebatan Seksisme di Tiongkok

8 Juli 2025 By admin

Liga 1 Indonesia Musim 2025/2026 Dijadwalkan Mulai 8 Agustus

7 Juli 2025 By admin

KPK Masih Koordinasikan Lokasi Pemeriksaan Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

7 Juli 2025 By admin

Lima Golongan Manusia yang Merugi Dunia dan Akhirat

7 Juli 2025 By admin

Piala Presiden 2025 Resmi Dibuka, Oxford United Kalahkan Liga Indonesia All Star dan Cetak Rekor Penonton

7 Juli 2025 By admin

Jamal Musiala Cedera Parah, Absen Panjang Usai Alami Patah Kaki dan Dislokasi

7 Juli 2025 By admin

Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Dimulai di Qatar, Netanyahu Bertolak ke Washington

7 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Setelah iPhone 17 Air, Kini Giliran Bocoran Warna iPhone 17 Beredar
  • Rahasia Konten Video TikTok Bisa Tembus FYP, Begini Pengalaman Para Affiliator Sukses
  • Rosie O’Donnell Balas Ancaman Trump Cabut Kewarganegaraan
  • Ingin Lebih Rajin Berolahraga? Coba Ubah Rutinitas Tidur Malam Anda
  • Stefano Pioli Resmi Kembali Tangani Fiorentina untuk Musim 2025/26

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.