
Surabaya (Trigger-id) – Pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Ini kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang. Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan,” terang Aan.
Menurut Aan, untuk pelanggar kecepatan, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Sedangkan untuk truk over dimension over loading (ODOL), ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Presisi Korlantas Polri.
Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (26/3) mendapat penghargaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi dari Kepolisian RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hotel Whyndam Kota Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berucap syukur, semoga penerapan ETLE semakin meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. (ian)
Tinggalkan Balasan