• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Laporan Kepolisian Harus Menunggu 1×24 Jam, Adakah Dasar Hukumnya

28 Oktober 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Laporan Harus Menunggu 1X24 Jam

Aturan menunggu 1×24 dalam laporan polisi sebenarnya bukanlah ketentuan hukum resmi yang tertulis. Kebijakan seperti itu lebih merupakan praktik operasional di masa lalu, dengan tujuan memberi waktu kepada keluarga untuk mencari sendiri anggota yang hilang, mengingat beberapa kasus hilang bisa disebabkan oleh kesalahpahaman atau keberadaan sementara yang belum jelas.

Namun, saat ini, polisi di Indonesia tidak lagi menerapkan aturan menunggu 1×24 jam untuk laporan orang hilang. Polisi diwajibkan segera menerima dan memproses laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan menghindari dampak buruk akibat keterlambatan penanganan. Beberapa kasus tragis, seperti keterlambatan penanganan laporan yang berujung pada kematian korban, menjadi alasan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian.

Meskipun tidak ada dasar hukum spesifik yang mewajibkan jeda waktu 1×24 atau 2×24 jam, kepolisian berpegang pada prinsip bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh membingungkan pelapor. Polisi juga menekankan bahwa pelapor berhak meminta tindakan langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Jika Anda mengalami penolakan saat melapor dengan alasan tersebut, Anda berhak menekankan kepada petugas untuk menerima laporan dan meminta kejelasan, karena penundaan tanpa dasar hukum dapat merugikan masyarakat​.

Banyak masyarakat merasa bingung saat laporan kehilangan atau kasus tertentu tidak langsung diterima oleh kepolisian, dengan alasan harus menunggu 1×24 atau 2×24 jam. Secara logis, penjelasan ini berakar pada beberapa aspek prosedural dan praktis:

  1. Pengecualian Situasi Darurat. Apabila ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut adalah penculikan atau tindak pidana (misalnya, korban anak-anak atau terdapat bukti kekerasan), polisi tidak akan menunggu 24 atau 48 jam dan langsung bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan waktu ini fleksibel dan tidak berlaku mutlak dalam semua situasi.
  2. Membedakan Kasus Kehilangan dengan Ketidaktahuan Sementara. Dalam kasus orang hilang, kadang-kadang seseorang yang dilaporkan hilang hanya mengalami keterlambatan pulang atau sulit dihubungi. Polisi ingin menghindari penanganan berlebihan atas kejadian yang sebenarnya bukan kasus kriminal. Menunggu 24 hingga 48 jam membantu mengurangi risiko laporan palsu atau kesalahpahaman.
  3. Prioritas dan Efisiensi Operasional. Polisi bekerja dengan prioritas berdasarkan tingkat ancaman atau kerugian. Dalam kasus kendaraan bermotor atau orang hilang yang baru terjadi, ada kemungkinan korban atau barang tersebut masih bisa ditemukan secara mandiri dalam waktu singkat. Jika semua laporan langsung ditangani tanpa pertimbangan, sumber daya polisi bisa tersebar terlalu luas.
  4. Tindakan Pencegahan Tetap Bisa Dijalankan. Meskipun laporan formal mungkin belum diterima, pihak pelapor tetap bisa diminta memberikan informasi awal. Polisi sering kali sudah mulai memantau situasi dengan diam-diam meskipun laporan resmi baru diterima setelah waktu tertentu.(bin)
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:1X24 Jam, Kepolisian, KUHAP, Laporan, Menunggu

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel

18 Agustus 2025 By admin

Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford

18 Agustus 2025 By admin

Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar

17 Agustus 2025 By admin

Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

17 Agustus 2025 By admin

Mengapa Harus 10.000 Langkah Sehari?, Studi Terbaru Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

17 Agustus 2025 By admin

Tren Jalan Kaki 6-6-6 Diklaim Bermanfaat untuk Turunkan Berat Badan dan Jaga Jantung, Apa Kata Ahli?

16 Agustus 2025 By admin

Tom Cruise Tolak Penghargaan Kennedy Center 2025 dari Trump

16 Agustus 2025 By admin

Persebaya Siap Bangkit di Kandang Persita, Perez Tegaskan Semangat Juang Tanpa Henti

16 Agustus 2025 By admin

Samsung Kembangkan Metalens, Teknologi Kamera Tipis untuk Ponsel dan Headset XR

16 Agustus 2025 By admin

Liverpool Awali Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Bournemouth

16 Agustus 2025 By admin

Liga Inggris Terapkan 12 Aturan Baru Musim 2025/26

15 Agustus 2025 By admin

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

Ketua MPR: Sekolah Rakyat Wujud Pemerataan Pendidikan di Indonesia

15 Agustus 2025 By admin

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 By admin

Cek Kesehatan Gratis Siswa, Pintu Masuk Efisiensi Anggaran MBG

14 Agustus 2025 By admin

Menapaki Jejak Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu

14 Agustus 2025 By admin

Hari Kebaya Nasional 2025, Mantan Ibu Negara Raih Penghargaan Ikon Pelestari Kebaya

14 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia
  • Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025
  • Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi
  • Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina
  • Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.