• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Judi Online tak Membuat Kaya, Simak Alasan Haramnya Perjudian

30 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub menegaskan bahwa judi termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam. 

KH Aminudin Yaqub, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa segala bentuk judi, termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar agama Islam yang melarang segala aktivitas yang bersifat spekulasi, merugikan, atau tidak memberikan manfaat jelas.

Larangan ini berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji dari perbuatan setan dan diperintahkan untuk dijauhi agar mendapat keberuntungan. KH Aminudin juga menekankan bahwa judi online termasuk dalam kategori dosa besar karena memanfaatkan teknologi untuk melanggar syariat, sering kali membawa dampak buruk baik secara ekonomi maupun sosial.

MUI mengingatkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan ulama harus bersama-sama memberantas praktik judi online ini, mengingat penyebarannya semakin luas dan mudah diakses oleh berbagai kalangan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar​.

Dia menjelaskan bahwa judi memiliki dampak buruk yang luas, mencakup ekonomi, kesehatan, dan sosial. 

Selanjutnya dia menyampaikan judi online semakin meresahkan karena kemudahan akses yang ditawarkan teknologi digital, membuat lebih banyak orang terjerumus ke dalamnya.

Selain itu, Kiai Aminudin menjelaskan bahwa judi, baik konvensional maupun online, sangat merugikan pelakunya.

“Kegiatan judi itu bersifat adiktif, ketika seseorang menang, dia terdorong untuk terus bermain guna meraih lebih banyak kemenangan. Sebaliknya, ketika kalah, dia akan terus bermain untuk menebus kekalahan. Hal ini menciptakan siklus yang pada akhirnya membawa pelakunya ke jurang kemiskinan,” jelas kiai Aminudin.

Secara sosial, dampak negatif dari judi online sangat terasa. Pelaku judi dapat terjebak dalam hutang dan bahkan sampai menggadaikan harta benda. Kecanduan judi juga dapat merusak hubungan keluarga dan masyarakat.

Salah satu aspek penting yang diungkapkan Kiai Aminudin adalah bahwa permainan judi online dirancang dan direkayasa oleh bandar untuk memastikan pemain pada akhirnya kalah.

“Permainan judi online sudah diatur oleh bandar, seseorang mungkin akan diberikan kemenangan pada awalnya, tetapi kemenangan tersebut hanya dimaksudkan untuk menimbulkan rasa ketagihan. Selanjutnya, pemain akan terus dibuat kalah sehingga mereka terus bermain dan menghabiskan uangnya,” ungkapnya.

Kiai Aminudin menegaskan bahwa keharaman judi, termasuk judi online, sudah jelas tertulis dalam Alquran.

Beliau menukil firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan judi, karena merupakan bagian dari perbuatan setan yang dapat merusak moral dan kehidupan seseorang.

Keharaman ini, menurut Kiai Aminudin, tidak perlu lagi difatwakan oleh MUI karena telah dijelaskan secara mutlak dalam Alquran, sebagaimana dengan keharaman khamr dan babi. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Haram, Judi online, Kaya, KH Aminudin Yaqub, Perjudian

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

29 Agustus 2026 By admin

NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan

29 Agustus 2026 By admin

BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar

28 Agustus 2026 By admin

Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

28 Agustus 2026 By admin

Prabowo : NU Penjaga Stabilitas Bangsa

28 Agustus 2026 By admin

Pemkab Kediri Serahkan Lahan 5,9 Ha untuk Hotel Haji

28 Agustus 2026 By admin

Presiden dan Wapres Hadiri Pembukaan Muktamar NU

27 Agustus 2026 By admin

ITS Didorong Perkuat Inovasi Teknologi Kedaulatan Pangan

27 Agustus 2026 By admin

Jonatan Christie, Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

27 Agustus 2026 By admin

DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah

26 Agustus 2026 By admin

Muktamar NU Perkuat Tata Kelola Digital dengan Kartu Cip dan 100 CCTV

26 Agustus 2026 By admin

Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

26 Agustus 2026 By zam

Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

25 Agustus 2026 By admin

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

25 Agustus 2026 By admin

Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

24 Agustus 2026 By admin

Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

24 Agustus 2026 By admin

Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

24 Agustus 2026 By admin

M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

24 Agustus 2026 By admin

Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

24 Agustus 2026 By admin

Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

23 Agustus 2026 By admin

Asap Karhutla Bahaya Bagi Tumbuh Kembang Anak

23 Agustus 2026 By admin

De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

23 Agustus 2026 By admin

Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

22 Agustus 2026 By admin

Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

22 Agustus 2026 By admin

SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

21 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.
  • SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim
  • KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031
  • Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Ditetapkan Lewat Musyawarah AHWA
  • Bruno Fernandes Menggila! Hattrick Antar MU Pesta Gol 5-2 atas Ipswich

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.