• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Judi Online tak Membuat Kaya, Simak Alasan Haramnya Perjudian

30 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub menegaskan bahwa judi termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam. 

KH Aminudin Yaqub, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa segala bentuk judi, termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar agama Islam yang melarang segala aktivitas yang bersifat spekulasi, merugikan, atau tidak memberikan manfaat jelas.

Larangan ini berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji dari perbuatan setan dan diperintahkan untuk dijauhi agar mendapat keberuntungan. KH Aminudin juga menekankan bahwa judi online termasuk dalam kategori dosa besar karena memanfaatkan teknologi untuk melanggar syariat, sering kali membawa dampak buruk baik secara ekonomi maupun sosial.

MUI mengingatkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan ulama harus bersama-sama memberantas praktik judi online ini, mengingat penyebarannya semakin luas dan mudah diakses oleh berbagai kalangan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar​.

Dia menjelaskan bahwa judi memiliki dampak buruk yang luas, mencakup ekonomi, kesehatan, dan sosial. 

Selanjutnya dia menyampaikan judi online semakin meresahkan karena kemudahan akses yang ditawarkan teknologi digital, membuat lebih banyak orang terjerumus ke dalamnya.

Selain itu, Kiai Aminudin menjelaskan bahwa judi, baik konvensional maupun online, sangat merugikan pelakunya.

“Kegiatan judi itu bersifat adiktif, ketika seseorang menang, dia terdorong untuk terus bermain guna meraih lebih banyak kemenangan. Sebaliknya, ketika kalah, dia akan terus bermain untuk menebus kekalahan. Hal ini menciptakan siklus yang pada akhirnya membawa pelakunya ke jurang kemiskinan,” jelas kiai Aminudin.

Secara sosial, dampak negatif dari judi online sangat terasa. Pelaku judi dapat terjebak dalam hutang dan bahkan sampai menggadaikan harta benda. Kecanduan judi juga dapat merusak hubungan keluarga dan masyarakat.

Salah satu aspek penting yang diungkapkan Kiai Aminudin adalah bahwa permainan judi online dirancang dan direkayasa oleh bandar untuk memastikan pemain pada akhirnya kalah.

“Permainan judi online sudah diatur oleh bandar, seseorang mungkin akan diberikan kemenangan pada awalnya, tetapi kemenangan tersebut hanya dimaksudkan untuk menimbulkan rasa ketagihan. Selanjutnya, pemain akan terus dibuat kalah sehingga mereka terus bermain dan menghabiskan uangnya,” ungkapnya.

Kiai Aminudin menegaskan bahwa keharaman judi, termasuk judi online, sudah jelas tertulis dalam Alquran.

Beliau menukil firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan judi, karena merupakan bagian dari perbuatan setan yang dapat merusak moral dan kehidupan seseorang.

Keharaman ini, menurut Kiai Aminudin, tidak perlu lagi difatwakan oleh MUI karena telah dijelaskan secara mutlak dalam Alquran, sebagaimana dengan keharaman khamr dan babi. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Haram, Judi online, Kaya, KH Aminudin Yaqub, Perjudian

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

Kenali Influenza A pada Anak: Gejala dan Cara Cegah Penularan

30 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen
  • Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA
  • Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045
  • Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR
  • Barcelona Puncaki Klasemen Liga Champions 2026/2027, Arsenal Tempel Ketat

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.