• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman “Online” per 1 Januari 2025

1 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian untuk pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (fintech lending). Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan ekosistem fintech lending. Dengan penurunan batas bunga, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan pinjaman online untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa industri fintech lending tetap sehat dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (bin)

Sumber: Antara
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Batas Maksimum, Bunga Harian, Maksimum Bunga, OJK, Otoritas Jasa Keuangan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

10 Malam Terakhir Ramadan: I’tikaf Mendekat kepada Allah

10 Maret 2026 By admin

DPRD Jatim Minta Perlindungan PMI di Timur Tengah

10 Maret 2026 By admin

Iran Luncurkan Gelombang ke-30 Operasi “True Promise-4”

10 Maret 2026 By admin

Final Sepak Bola Mineiro Ricuh, 23 Pemain Diganjar Kartu Merah

10 Maret 2026 By admin

Ranu Regulo Ditutup Sementara Akibat Ancaman Cuaca Ekstrem

9 Maret 2026 By zam

Mojtaba Khamenei: Ulama di Balik Layar yang Kini Pimpin Iran

9 Maret 2026 By admin

Timnas Panggil 41 Pemain untuk FIFA Series 2026

9 Maret 2026 By admin

Hari Musik Nasional: Nada-Nada yang Menyatukan Identitas Bangsa

9 Maret 2026 By admin

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

9 Maret 2026 By admin

Perang Iran Jadi Taruhan Besar Trump

9 Maret 2026 By admin

Liga Arab Minta Iran Hentikan Serangan ke Wilayah Negara Arab

9 Maret 2026 By admin

Persebaya Remuk Redam Dihajar Borneo FC 5-1

8 Maret 2026 By admin

Khofifah Ajak REI Percepat Penyediaan Rumah MBR

7 Maret 2026 By admin

Musisi Legendaris Donny Fattah Wafat

7 Maret 2026 By admin

Obat GLP-1 Berpotensi Tingkatkan Risiko Gangguan Tulang

7 Maret 2026 By admin

Persebaya Hadapi Misi Berat di Samarinda

7 Maret 2026 By admin

Menag Luruskan Polemik Zakat saat Ceramah Subuh di Al-Akbar

7 Maret 2026 By wah

Surabaya Batasi Warganya Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

7 Maret 2026 By wah

Merawat Hutan Jawa Timur: Antara Konservasi, Edukasi, dan Wisata Alam

7 Maret 2026 By isa

Komisi E DPRD Jatim Dukung Pengawasan Ketat THR 2026

7 Maret 2026 By admin

Perang Timur Tengah Picu Pembatalan Ribuan Penerbangan

7 Maret 2026 By admin

Intelijen Iran Peringatkan Dugaan Operasi “Bendera Palsu” Israel di Al-Aqsa

7 Maret 2026 By admin

Bijak Mengelola THR di Tengah Ketidakpastian Global

6 Maret 2026 By admin

Ramadan, PWI Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

6 Maret 2026 By admin

Derby Milan: Pertarungan Harga Diri di San Siro

6 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Cinta Orang Indonesia Lewat Makanan
  • Liga Champions, Bayern Hajar Atalanta 6-1
  • Israel Tak Ingin Perang Berkepanjangan dengan Iran
  • Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan
  • Slot Kecewa Liverpool Buang Banyak Peluang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.