• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

DJP Beri Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah

3 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Masa transisi ini berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, sebelum tarif tersebut berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/12).

Selama periode transisi, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen. Hal ini memberikan waktu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyesuaikan sistem dan faktur pajak mereka dengan perubahan tarif tersebut.

Barang yang termasuk kategori mewah antara lain kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, serta barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Rincian lengkap mengenai barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah berharap, dengan adanya masa transisi ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem mereka dengan baik, sehingga implementasi tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dapat berjalan lancar mulai 1 Februari 2025.

Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.

Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya,” jelas Suryo.

Barang yang termasuk mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rincian kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah merujuk pada PMK 42/2022, di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf dan kendaraan sejenisnya; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc; trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah; serta kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.

Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari tujuh kelompok.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Terakhir, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Barang dan Jasa Mewah, DJP, Masa Transisi, Penerapan, PPN 12 Persen

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Percepat Normalisasi Saluran dan Siagakan Satgas 24 Jam Hadapi Musim Hujan

21 Oktober 2025 By admin

Sejumlah Suplemen Protein Mengandung Timbal Melebihi Batas Aman

21 Oktober 2025 By admin

Alex Pastoor Nilai Target Indonesia ke Piala Dunia 2026 Tidak Realistis

21 Oktober 2025 By admin

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

Israel Gempur Gaza Tengah dan Selatan, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

20 Oktober 2025 By admin

Gus Yahya: Hari Santri Momentum Perkuat Persatuan dan Energi Kebangsaan

20 Oktober 2025 By admin

Catatan Kesehatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Warga Diprediksi Padati Santri Land Festival 2025 di Tangerang Selatan

19 Oktober 2025 By admin

Ponpes Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

18 Oktober 2025 By admin

Flick Bantah Isu Perpecahan Internal di Barcelona Terkait Lamine Yamal

18 Oktober 2025 By admin

Mendikdasmen: Coding dan AI Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

18 Oktober 2025 By admin

BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG

17 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia

17 Oktober 2025 By admin

Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia

17 Oktober 2025 By admin

Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025

16 Oktober 2025 By admin

Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

16 Oktober 2025 By admin

Ahli Gizi Peringatkan Tren Minum Starbucks dalam Labu Bisa Bahayakan Kesehatan

16 Oktober 2025 By admin

Argentina Lolos ke Final Piala Dunia U-20 Usai Tundukkan Kolombia 1–0

16 Oktober 2025 By admin

Arab Saudi Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026, Irak Lanjut ke Putaran Kelima

15 Oktober 2025 By admin

Wali Kota Eri Gandeng IKA ITS untuk Audit Struktur Bangunan Ponpes, Cegah Tragedi Serupa

15 Oktober 2025 By admin

Lansia, Genetika, dan Makan Bergizi Gratis

15 Oktober 2025 By admin

Menkeu: Saat Ini Momentum Tepat bagi Masyarakat untuk Memiliki Rumah

15 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Francisco Rivera dan Rekan Siap Kembalikan Senyum Bajul Ijo di Sleman
  • Apecsi Pertanyakan Perekrutan Calon Direktur KBS yang Dinilai Tak Miliki Latar Belakang Konservasi
  • DPR Nilai Penolakan Atlet Israel Cerminkan Konsistensi Indonesia Perjuangkan Kemanusiaan
  • Sekjen PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza
  • Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.