
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
“Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip ANTARA di Jakarta, Selasa (14/01).
Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini. Kebijakan ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam memiliki hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan harapannya agar pemerintah daerah bertindak cepat dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan hunian layak, segera dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap hunian layak. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini sebelum batas waktu akhir Januari 2025. Keterlambatan implementasi dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Selain itu, Tito menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda pelaksanaannya. Contoh sukses seperti Kota Tangerang, yang berhasil memangkas waktu layanan PBG hingga hanya 59 menit menggunakan teknologi transparan, menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya,” kata Tito.
Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai contoh, Kota Tangerang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun. Mendagri juga mengapresiasi inovasi Kota Tangerang yang berhasil memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam, bahkan ada yang selesai dalam 59 menit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.
Mendagri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga masyarakat yang membutuhkan hunian layak dapat merasakan manfaatnya. Keterlambatan penerapan dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
“Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kami berikan apresiasi,” pungkas Tito. (ian)
Tinggalkan Balasan