• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Aksi Tak Terpuji Turis Asing Pasca Pandemi

29 November 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Gunung Batur Bali. Foto: Tripon Bali

Bali (Trigger.id) – Manusia seharusnya menghormati adat istiadat dan budaya dimana mereka berada. Tak terkecuali mereka sebagai wisatawan tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu meskipun mereka mampu membayar mahal.

Adat istiadat apalagi yang terkait dengan kepercayaan masyarakat setempat, haruslah dihormati, termasuk yang ada di Pulau Bali. Pulau yang kental dengan adat istiadat, kebudayaan dan kepercayaan yang menyatu dengan kegiatan masyarakat setempat tersebut, memiliki aturan-aturan yang mengikat bagi semuanya, termasuk para wisatawan.

Saat dunia pariwisata mengalami lonjakan tajam seiring kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat, saat itu pula beberapa daerah dibanjiri wisatawan, tak terkecuali di Pulai Bali.

Bali dengan segala macam budaya dan keindahan alamnya, memang selama ini menjadi primadona industri pariwisata di tanah air. Para wisatawan baik domestik maupun mancanegara, berkunjung ke Bali tak hanya 1-2 hari. Bahkan mereka bisa seminggu atau bahkan lebih tinggal di Bali.

Beberapa tempat di Bali selama ini dianggap sebagai tempat suci dan digunakan sebagai tempat untuk persembahyangan, sehingga tidak boleh siapapun seenaknya melakukan kegiatan atas nama kebebasan berekspresi.

Mengutip BBCIndonesia, pada April lalu, seorang pria asal Kanada dideportasi dan dilarang untuk kembali mengunjungi Bali setelah mengunggah video-video dirinya menari tanpa sehelai benang pun di media sosial, tepatnya di puncak Gunung Batur. Gunung ini adalah satu dari empat gunung yang dianggap suci oleh penduduk lokal.

Turis asing yang kemudian menghapus video-video tersebut dan meminta maaf atas kelakuannya, menjadi viral di kalangan pengguna media sosial Indonesia.

Ia melakukan tarian yang terinspirasi dari budaya Māori di Selandia Baru. Akan tetapi, Ia tetap dituduh tidak menghormati haka, sebuah pertunjukan upacara penting dalam budaya Māori.

“Untuk semua turis asing yang berkunjung ke Bali, harap berperilaku sesuai dengan hukum dan nilai-nilai budaya kami di Bali,” kata direktur kantor imigrasi Bali setelah insiden tersebut.

Kelakukan tak senonoh turis asing tak hanya terjadi di Pulau Bali. Di beberapa negara lain yang kaya akan peninggalan sejarah dan bangunan atau tempat-tempat yang disucikan, kerap kali mengalami hal yang sama.

Misalkan di Mesir. Pada 7 November lalu, petugas keamanan Piramida Giza, Mesir, meminta seorang perempuan mengenakan kembali pakaiannya, setelah ia mencoba untuk swafoto bugil di depan patung Sphinx yang ikonik. Patung ini diyakini dibangun antara 2.600 – 2.500 Sebelum Masehi.

Menteri Pariwisata dan Purbakala Mesir merilis pernyataan resmi mengenai adegan yang viral di Facebook dengan mengatakan: “Melepas pakaian merupakan pelanggaran hukum, adat istiadat dan tradisi Mesir.”

Setelah mengenakan kembali pakaiannya, “turis tersebut diizinkan untuk menyelesaikan kunjungannya ke area arkeologi tanpa hambatan,” kata pihak berwenang Mesir.

Perketat Aturan dan Sanksi Bagi Turis Nakal

PBB memperkirakan 700 juta turis telah melakukan perjalanan internasional antara Januari hingga September 2022. Jumlah ini meningkat 133% dari periode yang sama di tahun 2021, tapi masih di bawah 2019 (63%) sebelum pandemi.

Seiring dengan peningkatan kasus-kasus kelakuan buruk turis (seperti contoh yang Anda lihat di atas) sejumlah kota dan negara sekarang berusaha untuk mengatasinya.

Di kota seperti Sorrento di Italia, wisatawan yang kedapatan menggunakan pakaian renang di ruang perkotaan akan didenda hingga Rp8,1 juta – langkah ini mulai berlaku Juli lalu.

Di Spanyol, tepatnya di Kota Vigo, sudah diterapkan aturan denda sebesar Rp10 juta bagi mereka yang ketahuan buang air kecil di pantai.

Dan pihak berwenang California, Amerika Serikat, mengumumkan sanksi denda sebesar Rp78 juta dan hukuman hingga enam bulan penjara bagi mereka yang berkeras mendaki demi melihat pohon tertinggi di dunia (mengunjungi pohon setinggi 115 meter dilarang, tapi banyak turis baru-baru ini merusak pohon dan sekitarnya saat melakukan perjalanan). (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: ekonomi pariwisata, nusantara, update Ditag dengan:Gunung Batur Bali, Menari Telanjang, Pasca Pandemi, Turis Asing

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

FIFA ASEAN Cup 2026, Ujian Timnas Jaga Tren Positif Ranking Dunia

3 September 2026 By admin

4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS

2 September 2026 By admin

BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.

1 September 2026 By admin

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI

1 September 2026 By admin

Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

1 September 2026 By admin

Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.

31 Agustus 2026 By admin

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim

31 Agustus 2026 By admin

KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Ditetapkan Lewat Musyawarah AHWA

31 Agustus 2026 By admin

Bruno Fernandes Menggila! Hattrick Antar MU Pesta Gol 5-2 atas Ipswich

31 Agustus 2026 By admin

Arab Saudi Gaspol Revolusi Layanan Haji dan Umrah

31 Agustus 2026 By admin

Miftahul Akhyar Kembali Dipercaya Jadi Rais Am PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Calhanoglu Jadi Pahlawan, Inter Milan Kuasai Puncak Serie A Usai Bungkam Cagliari

31 Agustus 2026 By admin

Pemilihan Ketum PBNU Diserahkan 9 Anggota AHWA

30 Agustus 2026 By admin

KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

30 Agustus 2026 By admin

Inovasi Ampas Kopi Jadi Obat Kumur Lansia

30 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?
  • Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026
  • 3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data
  • KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau
  • Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.