• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pernikahan Dini, Potret Buram Generasi Anak Negeri di Jawa Timur

31 Januari 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Ist.

Oleh: Isa Anshori (Pemred Trigger.id)

Pernikahan dini atau Perkawinan anak yang ada di Jawa Timur merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan urgent untuk segera dipecahkan. Jumlah angka perkawinan anak di Jawa Timur menempati urutan ke tiga secara nasional.

Selain itu, dengan tingginya angka perkawinan anak juga menyebabkan tingginya angka stunting dan kemiskinan. Sebanyak 53% perkawinan anak dibawah 18 tahun, menderita mental disorder depresi. Perkawinan anak juga meningkatkan risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga perceraian, karena mereka belum memiliki kematangan psikologis, disamping juga banyak masalah kesehatan yang akan terjadi baik untuk ibu dan juga anak.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga melaporkan data dispensasi kawin tahun 2022. Hasilnya, tercatat ribuan kasus pengajuan dispensasi kawin oleh masyarakat di beberapa kabupaten di Jawa Timur.

Seperti dikutip Dw Indonesia, Pengadilan Agama Kraksaan, Probolinggo, misalnya, melaporkan terdapat setidaknya lebih dari 100 permohonan dispensasi kawin setiap bulannya. Tren ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka perkawinan anak dan dampak ikutan lainnya.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani, mengatakan dispensasi kawin umumnya diajukan oleh calon pengantin yang usianya masih tergolong anak-anak karena berbagai faktor penyebab.

“Ikut-ikutan teman, ingin dipenuhi kebutuhannya, ekonomi keluarga yang miskin, terbukanya akses informasi teknologi di media sosial, budaya yang kental di beberapa daerah dan perubahan pola pikir anak remaja,” kata Rini.

Dispensasi perkawinan anak karena terlanjur hamil

Dari total jumlah yang mengajukan dispensasi kawin tersebut, sekitar 80% terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara sisanya karena pacaran atau kekerasan lainnya.

Pemerintah mengubah peraturan soal perkawinan yang tercantum di UU no.1/1974 menjadi UU no. 16 /2019 yang tadinya usia menikah minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengakui, Jawa Timur merupakan provinsi paling tinggi angka pernikahan anak, disusul Jawa Tengah.

Selama 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.455 kasus, atau tertinggi di Jawa Timur. Sementara Jember menempati peringkat kedua dengan 1.395 kasus dan Kraksaan, Probolinggo, di peringkat ketiga dengan 1.152 kasus.

Usia mereka masih tergolong remaja, dari SMP – SMA sekitar 13 sampai 16 tahun.

Risiko pernikahan dini

Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini. Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.

Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

Mengutip Alodokter, melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Di kelompok masyarakat tertentu, pernikahan dini dapat terjadi dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah. Ada pula orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.

Hal ini berdasarkan anggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.

Tidak sedikit pula orang tua yang beranggapan bahwa anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan. Pernikahan dini lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, sebaliknya pernikahan dini justru bisa menimbulkan masalah dan problem sosial berkepanjangan.

 

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, Tips Ditag dengan:Pernikahan Dini, Potret Buram, Problem Sosial

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

Ahli Komunikasi Harus Perkuat ‘Critical Thinking’, Jangan Sekadar “Tukang Framing”

4 April 2026 By admin

Perketat Pengawasan Haji 2026, Pemerintah Tingkatkan Sinergi Cegah Jamaah Ilegal

4 April 2026 By admin

Asap Vaping Diduga Picu Kanker Paru dan Mulut

4 April 2026 By admin

Perdagangan yang Tak Pernah Rugi: Saat Iman Menjadi Investasi Abadi

4 April 2026 By admin

Kasus Jaksa Jatim dan Ujian Integritas di Tubuh Adhyaksa

4 April 2026 By admin

Lelah yang Menyelamatkan: Investasi Sehat dari Olahraga untuk Masa Tua

4 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • BPOM Perluas Vaksin Campak Bagi Dewasa, Nakes Jadi Prioritas
  • Senyapnya Ancaman Tuberkulosis di Indonesia
  • Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz
  • Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang
  • Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.