
Jakarta (Trigger.id) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja kering yang sebelumnya terungkap di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan persnya, Selasa (24/6), menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari penangkapan tersangka YH alias Musra yang kedapatan membawa 27 kilogram ganja kering. YH mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial F, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain F, satu tersangka lainnya, MR, juga masih buron.
“F memerintahkan YH dan MR untuk mengantarkan ganja tersebut ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp300.000 per kilogram. Sementara pengemasan dilakukan oleh tersangka KR yang telah kami amankan,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Berdasarkan informasi dari YH, penyidik menggeledah sebuah gubuk milik F dan menemukan delapan kilogram ganja. Selain itu, YH juga mengungkap adanya ladang ganja milik F di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi pada 17–19 Juni 2025 dan berhasil menemukan lima titik ladang ganja. Operasi dilanjutkan pada 20–22 Juni, dan kembali ditemukan tiga titik tambahan, masing-masing di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
“Total terdapat delapan titik ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare. Tanaman diperkirakan berumur 4–6 bulan, dengan jumlah mencapai 960.000 batang atau sekitar 180 ton ganja basah,” jelasnya.
Selanjutnya, tujuh titik ladang ganja telah dimusnahkan pada 22–23 Juni 2025, dan satu titik terakhir dimusnahkan pada Selasa (24/6).
Modus operandi pelaku F yakni menanam ganja di kebun pribadi, lalu setelah panen, dikemas di gubuk untuk selanjutnya dikirimkan ke pemesan melalui kurir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2), serta subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat setempat, khususnya para tokoh pemuda yang turut memberikan informasi penting. (bin)
Sumber: Antara
Tinggalkan Balasan