
Jakarta (Trigger.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan pihaknya memberhentikan dua anggotanya tersebut secara musyawarah mufakat melalui Rapat Pimpinan MUI Selasa (23/7/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR terkait dengan NGO yang terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MAQ dan AR dinonaktifkan sebagai pengurus MUI karena diduga kuat terlibat dalam organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Mengutip laman mui.or.id, Buya Amirsyah menjelaskan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran Tim mengungkapkan bahwa keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
Buya Amirsyah menambahkan, tim tabayun tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dua Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI masing-masing Prof Jaih Mubarok dan KH Muiz Ali serta anggota Komisi Fatwa MUI Dr Endi Estiwara.
“Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI,” kata Buya Amirsyah Tambunan usai memimpin Rapat Pimpinan MUI, Selasa (23/7/2024). (zam)
Tinggalkan Balasan