• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: mui

Jakarta (Trigger.id) — Mayoritas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini banyak merujuk pada pendekatan fikih Mazhab Syafi’i. Hal tersebut dinilai bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan erat dengan kondisi sosial-keagamaan masyarakat Indonesia serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kecenderungan penggunaan pendapat Mazhab Syafi’i dalam berbagai fatwa berangkat dari realitas bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penerapan kearifan lokal dalam proses penetapan hukum Islam.“Kenapa banyak fatwa MUI merujuk pada Syafi’iyah? Karena umat Islam di Indonesia mayoritas berada dalam tradisi Syafi’i. Ini bagian dari kearifan,” ujar Prof. Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI. Acara ini diikuti oleh para akademisi, mahasantri, mahasiswa pascasarjana, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.

Prof. Niam menegaskan bahwa penggunaan pandangan Mazhab Syafi’i tidak semata-mata didorong oleh kemudahan, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial dan upaya menjaga keharmonisan umat. Prinsip khuruj minal khilaf atau menghindari perbedaan yang berpotensi menimbulkan konflik turut menjadi dasar pertimbangan dalam proses ijtihad fatwa.

Ia juga menyoroti pentingnya sikap bijak ulama dalam menghadapi perbedaan mazhab, dengan mencontohkan tradisi penghormatan antarimam pada masa lalu. Salah satu yang disebutkan adalah interaksi antara Imam Malik dan Imam Syafi’i yang tetap saling menghormati perbedaan pendapat dalam praktik ibadah, seperti qunut subuh, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Meski demikian, Prof. Niam menegaskan bahwa MUI tidak terpaku secara mutlak pada satu mazhab. Dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan darurat atau kemaslahatan yang lebih luas, pandangan dari mazhab lain tetap dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum.

Hal ini, menurutnya, terlihat dalam sejumlah fatwa kontemporer terkait produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik, termasuk pembahasan mengenai penggunaan bahan dari serangga (hasyarat). Dalam Mazhab Syafi’i, sebagian besar serangga dihukumi tidak halal kecuali ada pengecualian tertentu, sementara Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar dengan syarat-syarat tertentu dalam pengolahannya.

Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan dalil, konteks sosial, serta kemaslahatan umat secara menyeluruh. (Ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:fatwa mui, Kehati-hatian, Mahdzab Syafi'i, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

20 Juni 2026 By admin

Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

19 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional
  • De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
  • Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas
  • Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik
  • Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.