
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah upaya praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Yaqut untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil. Pemeriksaan akan dilakukan dalam pekan ini,” kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Asep menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Meski demikian, KPK belum merinci secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penahanan Tunggu Perkembangan
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyatakan bahwa langkah tersebut belum diputuskan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan apakah penahanan diperlukan.
“Kita lihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu. Penahanan tidak serta-merta dilakukan karena harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.
Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sebenarnya telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut dilakukan. (ian)



Tinggalkan Balasan