Jakarta (Trigger.id) – Menteri Kordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Hanya selang beberapa jam setelah majelis hakim membacakan putusan hukuman mati terhadap Sambo, Menko Polhukam berkomentar lewat akun twitter @mohmahfudmd, “peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata Mahfud.
Ia juga mengatakan, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta. “Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik,” terang Menko Polhukam.
Sementara itu, kepada Tempo, anggota DPR Komisi Hukum lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan refleksi keadilan yang dituntut keluarga Brigadir J. Kendati demikian, dia menyebut Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim.
“Kami lihat ada pembelaan-pembelaan yang disampaikan, ya. Dan bisa jadi apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban,” kata Nasir. (ian)
Tinggalkan Balasan