
Washington (Trigger.id) – Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting Jumat (20/2/2026), membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan alasan melampaui wewenangnya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan ini diputuskan dengan suara 6–3 oleh para hakim agung dan dianggap sebagai kekalahan hukum besar bagi agenda ekonomi utama Trump.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan keputusan itu merupakan kekalahan bagi rakyat Amerika karena menghilangkan sebagian besar otoritas Trump untuk menetapkan tarif di bawah undang-undang darurat tersebut. Trump sendiri menyebut putusan itu “sangat mengecewakan” dan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi kepentingan asing. Namun, ia menegaskan tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku, dan berencana menggunakan otoritas hukum lain untuk menerapkan tarif baru.
Keputusan Mahkamah Agung ini tidak hanya melumpuhkan kebijakan perdagangan Trump, tetapi juga membuka kemungkinan pengembalian dana besar bagi para importir yang telah membayar tarif tersebut, yang diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar dolar jika disetujui oleh pengadilan tingkat bawah. (ian)



Tinggalkan Balasan