
Los Angeles (Trigger.id) – Pengadilan federal di Los Angeles telah memutuskan bahwa Mariah Carey tidak melakukan plagiarisme dalam lagunya yang terkenal, All I Want For Christmas Is You. Keputusan ini memberikan kemenangan bagi Carey dan rekan penulisnya, Walter Afanasieff, tanpa harus melalui persidangan.
Hakim Mónica Ramírez Almadani mengabulkan permohonan Carey untuk summary judgment pada hari Rabu, yang berarti bahwa kasus ini dihentikan sebelum mencapai tahap pengadilan penuh. Gugatan senilai $20 juta ini diajukan pada tahun 2023 oleh dua penulis lagu, Andy Stone (alias Vince Vance) dari Louisiana dan Troy Powers dari Tennessee, yang menuduh bahwa lagu Carey melanggar hak cipta lagu mereka yang berjudul sama, dirilis pada tahun 1989.
Pengacara penggugat, Gerard P. Fox, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Dalam email kepada Associated Press, ia menyatakan bahwa dalam banyak kasus, pengadilan tingkat ini cenderung menolak gugatan hak cipta musik, sehingga penggugat harus mengajukan banding agar kasus dapat disidangkan oleh juri. Ia menambahkan bahwa gugatan mereka didasarkan pada analisis dua ahli musik terkemuka yang mengajar di perguruan tinggi ternama.
Stone dan Powers berargumen bahwa lagu mereka memiliki struktur lirik unik yang menggambarkan seseorang yang lebih menginginkan kebersamaan dengan orang yang dicintai daripada hadiah mahal atau kemewahan Natal lainnya. Mereka juga mengklaim ada kemungkinan besar bahwa Carey dan Afanasieff telah mendengar lagu mereka, yang sempat mencapai posisi ke-31 di tangga lagu Billboard Hot Country.
Namun, setelah mendengar pendapat dari dua ahli musik di masing-masing pihak, Hakim Ramírez Almadani lebih meyakini pendapat dari tim pembela. Para ahli dari pihak Carey berpendapat bahwa tema yang diangkat dalam lagu tersebut merupakan klise khas Natal yang sudah ada jauh sebelum kedua lagu diciptakan, dan bahwa lagu Carey menggunakan elemen-elemen ini dengan cara yang berbeda.
Selain menolak gugatan, hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap penggugat dan tim hukumnya. Ia menyatakan bahwa gugatan mereka, serta dokumen-dokumen yang diajukan setelahnya, tidak memiliki dasar yang cukup kuat dan dianggap sebagai tindakan yang tidak serius. Oleh karena itu, penggugat diwajibkan membayar sebagian biaya hukum pihak tergugat.
Sementara tim hukum dan perwakilan Carey belum memberikan tanggapan resmi, keputusan ini semakin memperkuat posisi All I Want For Christmas Is You sebagai salah satu lagu Natal paling ikonik sepanjang masa. Sejak dirilis pada tahun 1994, lagu ini semakin populer dari tahun ke tahun dan bahkan berhasil menduduki puncak tangga lagu Billboard Hot 100 selama enam tahun berturut-turut, menjadi lagu Natal yang paling banyak diputar, dibeli, dan diunduh.
Ironisnya, Carey dan Afanasieff sendiri pernah terlibat perselisihan mengenai kontribusi masing-masing dalam pembuatan lagu ini. Namun, dalam kasus ini, mereka menjadi sekutu sementara untuk membela karya mereka dari tuduhan plagiarisme yang akhirnya ditolak di pengadilan. (bin)
Tinggalkan Balasan