
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan rencana untuk menghapus istilah “zonasi” dan “ujian” dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan yang lebih besar untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pendidikan di Tanah Air.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/01) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa istilah “ujian” akan dihapus dan digantikan dengan mekanisme baru. “Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada sistem zonasi. Istilah ini, yang sebelumnya digunakan untuk mengatur penerimaan peserta didik berdasarkan wilayah tempat tinggal, akan diganti dengan istilah dan mekanisme baru yang sedang disiapkan.
“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, meskipun rincian lebih lanjut tentang mekanisme baru ini belum diumumkan.
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” ucapnya.
Adapun terkait PPDB tahun 2025 ini, Abdul Mu’ti menyatakan keputusannya akan diputuskan dalam sidang kabinet.
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” tutur Abdul Mu’ti. (ian)
Tinggalkan Balasan