Jakarta (Trigger.id) – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia tidak perlu lagi harus karantina asal memenuhi beberapa syarat yang ada di SE Kasatgas No. 15/2022 yang bisa diunduh juga melalui https://covid19.go.id/p/regulasi
Syarat yang tersebut adalah sudah menerima vaksin dosis kedua/ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, lalu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga perlu mendapatkan hasil negatif pada tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Bagi Warga Negara Asing (WNA) juga wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
Utamanya juga adalah tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (ian)
Tinggalkan Balasan