
Jakarta (Trigger.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,8 triliun sepanjang 2022. Angka ini berasal dari 1.215 laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan.
“Sepanjang tahun 2022 saja, 11 bulan ini, PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Sumber dana tertinggi terkait dengan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika. Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis. Ini tindak pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang dengan total miminal transaksinya adalah Rp 81.313.833.664.754,” kata Ivan.
Ivan menambahkan modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana dari tindak pidana korupsi itu adalah melalui pembukaan polis asuransi, banyaknya nominal juga masuk pada instrumen pasar modal, dan penukaran dalam bentuk valuta asing.
Dana hasil korupsi juga disamarkan dengan dimasukkan ke dalam rekening atas nama anggota keluarga, penggunaan rekening orang dekat (seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi), dan penggunaan rekening perusahaan. Uang hasil korupsi juga biasanya ditempatkan di rekening deposito atas nama pribadi dan dipakai untuk membayar pinjaman yang diajukan oleh pelaku untuk menyamarkan hasil korupsi.
Menurut Ivan, sumber dana pencucian uang terbesar kedua sepanjang tahun ini berasal dari kejahatan narkotika. Selama tahun 2022, PPATK sudah menghasilkan 76 hasil analisis terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana narkotika dengan total nilai Rp 3,5 triliun.
Modus yang sering digunakan oleh jaringan narkotika untuk pencucian uang adalah penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal. (kai)
Tinggalkan Balasan