Surabaya (Trigger.id)– Jumlah penumpang di terminal internasional Bandara Juanda mengalami peningkatan. Data Maret menunjukkan 5.000 penumpang internasional dilayani bandara di Sidoarjo ini. Sebelumnya, penumpang internasional Januari 383 orang dan Februari sebanyak 258 penumpang.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, antisipasi peningkatan jumlah penumpang ini sudah dilakukan jauh hari. Pihaknya bersama seluruh stakeholder di bawah komando Pangdam V Brawijaya sebagai Komandan Satgas kami telah berkali-kali melakukan simulasi.
“Sehingga ketika Maret mulai melayani penerbangan umroh dan reguler kami telah siap,” kata Sisyani Jaffar, Jumat (8/4/2022).
Dia menambahkan, selama Maret, penumpang penerbangan internasional didominasi reguler mencapai 3.048 penumpang. Yaitu 2.198 penumpang penerbangan kedatangan dan 850 penumpang penerbangan keberangkatan. Hingga saat ini rute penerbangan internasional reguler didominasi dari atau menuju Singapura dan Kuala Lumpur.
“Kemudian untuk penerbangan umroh dari Bandara Juanda, hingga akhir Maret kami telah melayani 2.180 penumpang dimana 1.592 adalah penumpang keberangkatan dan 588 penumpang kedatangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, jumlah penumpang internasional tertinggi yang dilayani Maret tepatnya Sabtu (26/3/2022). Pada hari itu mencapai 917 penumpang dengan jumlah total 5 penerbangan. Lima penerbangan itu terdiri dari, 1 penerbangan keberangkatan umroh, 1 penerbangan kedatangan umroh, 2 penerbangan keberangkatan reguler, dan 2 penerbangan kedatangan reguler tujuan Singapura dan Kuala Lumpur.
“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” terangnya.
Peningkatan jumlah penumpang ini sejalan dengan relaksasi aturan setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Dimana bagi penumpang kedatangan luar negeri yang telah vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.(zam)
Tinggalkan Balasan