Jakarta (Trigger.id) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler (opsel) dalam memenuhi hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan kuota internet yang telah dibeli konsumen tetapi … [Selengkapnya ...] about KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan



