• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPU Segera Atur Sumbangan Dari Perseorangan di Pilkada 2024

2 Agustus 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham.

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.

“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” tandas Idham.

Pengaturan sumbangan perseorangan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini perlu diatur:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya aturan yang jelas, setiap sumbangan perseorangan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa semua sumbangan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menghindari Pengaruh Berlebihan: Tanpa batasan atau pengaturan, sumbangan besar dari perseorangan bisa memberikan pengaruh yang tidak proporsional terhadap kandidat atau partai politik, yang pada akhirnya dapat merugikan proses demokrasi.
  3. Mencegah Korupsi dan Praktik Ilegal: Pengaturan yang jelas bisa membantu mencegah korupsi dan praktik ilegal, seperti pencucian uang atau pemberian sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah.
  4. Kesetaraan Peluang: Dengan adanya batasan sumbangan perseorangan, setiap kandidat memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh dana kampanye. Ini penting untuk mencegah ketimpangan antara kandidat yang memiliki akses ke donatur besar dan yang tidak.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Aturan yang transparan dan adil dalam pengelolaan sumbangan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil yang diperoleh.

Dengan pengaturan yang baik, sumbangan perseorangan dapat memberikan kontribusi positif bagi proses Pilkada tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (kai)


Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Atur Sumbangan Dari Perseorangan, Idham Holik, KPU, Pilkada 2024

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Waspada Stroke, Kenali Gejala dengan Metode FAST

26 Oktober 2026 By admin

Indonesia Delapan Besar Asian Para Games 2026, Boccia Jadi Lumbung Emas

25 Oktober 2026 By admin

Petenis Tanah Air Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026

25 Oktober 2026 By admin

Cuaca Panas 38 Derajat, Pakar Unair : Kendalikan Emosi

24 Oktober 2026 By admin

Diskominfo Tabalong Studi Banding ke PWI Jatim Pelajari Penguatan Pers

24 Oktober 2026 By admin

Akses Penanjakan Bromo Dibuka Usai Kebakaran

23 Oktober 2026 By admin

Pataka Resolusi Jihad, Kobarkan Semangat Juang Santri

23 Oktober 2026 By admin

ITS Ciptakan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Terintegrasi IoT

22 Oktober 2026 By admin

Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat

21 Oktober 2026 By admin

Sambut Hari Santri 2026, Ziarahi Makam Pencipta Lambang NU

21 Oktober 2026 By admin

Heboh Kode QR UMKM Tersambung Bank Tiongkok, Begini Aturannya.

21 Oktober 2026 By admin

UNESA dan UM Raih Gelar Juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya

20 Oktober 2026 By admin

Trump Soroti Imigrasi Prancis, Klaim Paris Terancam Menjadi Kota Muslim

20 Oktober 2026 By admin

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Mundur Tahun 2028

20 Oktober 2026 By admin

Benahi Rumah Potong Unggas, Perkuat Jaminan Halal dan Higienis

20 Oktober 2026 By admin

UM dan UNESA Berebut Takhta Futsal Campus League 2026

19 Oktober 2026 By admin

Garden Fest Menikmati Persawahan Sore Hari

19 Oktober 2026 By admin

350 Atlet Selam Adu Cepat di SRC

19 Oktober 2026 By admin

Pasokan BBM Malang Raya Ditambah 120 %, Warga Jangan Panic Buying

18 Oktober 2026 By admin

Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari Pasca Harga Pertamax Naik

17 Oktober 2026 By admin

PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada

16 Oktober 2026 By admin

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen

16 Oktober 2026 By admin

Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA

15 Oktober 2026 By admin

Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

15 Oktober 2026 By admin

Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

14 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jelang Derby della Madonnina, Ruben Amorim Akui Inter Sulit Dihentikan
  • TransJatim Koridor II Malang Raya Beroperasi. Tiket Gratis Sampai 5 November
  • Job Fair Inklusif Jatim Buka 4.807 Lowongan, 166 Khusus Disabilitas
  • Kayutangan Heritage Perluas Daya Tarik ke Sisi Utara
  • Menjaga Lisan dan Tulisan Cermin Akhlak Seorang Muslim

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.