• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Hukum Jual Beli Emas Digital, MUI: Boleh Asal Sesuai Prinsip Syariah

18 September 2024 by wah Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Perkembangan investasi digital, termasuk jual beli emas digital, menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan hukum syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyoroti pentingnya memastikan praktik jual beli emas digital sesuai dengan prinsip syariah.

Syafiah, Muhammad Faishol, Lc, MA, Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB menegaskan, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah.

Namun, dia menekankan pentingnya adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.

“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024 pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Meskipun kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.

Beberapa perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Dalam beberapa kasus, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa ada kompensasi.

“Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Faishol.

Guna mencegah hal serupa, DSN-MUI saat ini bekerja sama dengan regulator pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih ketat terkait investasi emas digital. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas digital sesuai syariah.

Dalam hukum Islam, jual beli emas, baik secara fisik maupun digital, harus mematuhi sejumlah prinsip syariah.

Salah satu prinsip dasar dalam transaksi emas adalah keharusan adanya akad yang jelas, transparansi, serta kepastian bahwa barang yang diperjualbelikan ada dan dapat diterima oleh pembeli.

Selain emas digital, investasi saham syariah juga menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi ekonomi syariah.

Faishol memberikan beberapa panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di saham sesuai prinsip syariah.

“Yang pasti nomor satu kalau mau investasi saham adalah pastikan sahamnya merupakan saham dalam negeri dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Faishol.

DES adalah daftar efek yang memenuhi kriteria syariah, yang disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI. Setiap tahun, daftar ini diperbarui untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Muhammad Faishol menyarankan agar para investor selalu memeriksa pembaruan DES dua kali setahun untuk memastikan saham yang dibeli masih termasuk dalam kategori syariah.

“Kalaupun memang ingin berinvestasi di saham syariah luar negeri, pastikan membeli dari perusahaan manajemen aset yang memiliki izin dari OJK,” kata Faishol menambahkan. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Emas Digital, Hukum, Jual Beli, MUI, Prinsip Syariah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar
  • Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional
  • Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe
  • Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries
  • Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.