• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Hukum Jual Beli Emas Digital, MUI: Boleh Asal Sesuai Prinsip Syariah

18 September 2024 by kai Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Perkembangan investasi digital, termasuk jual beli emas digital, menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan hukum syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyoroti pentingnya memastikan praktik jual beli emas digital sesuai dengan prinsip syariah.

Syafiah, Muhammad Faishol, Lc, MA, Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB menegaskan, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah.

Namun, dia menekankan pentingnya adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.

“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024 pada Rabu (11/9/2024) lalu.

Meskipun kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.

Beberapa perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Dalam beberapa kasus, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa ada kompensasi.

“Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Faishol.

Guna mencegah hal serupa, DSN-MUI saat ini bekerja sama dengan regulator pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih ketat terkait investasi emas digital. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas digital sesuai syariah.

Dalam hukum Islam, jual beli emas, baik secara fisik maupun digital, harus mematuhi sejumlah prinsip syariah.

Salah satu prinsip dasar dalam transaksi emas adalah keharusan adanya akad yang jelas, transparansi, serta kepastian bahwa barang yang diperjualbelikan ada dan dapat diterima oleh pembeli.

Selain emas digital, investasi saham syariah juga menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi ekonomi syariah.

Faishol memberikan beberapa panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di saham sesuai prinsip syariah.

“Yang pasti nomor satu kalau mau investasi saham adalah pastikan sahamnya merupakan saham dalam negeri dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Faishol.

DES adalah daftar efek yang memenuhi kriteria syariah, yang disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI. Setiap tahun, daftar ini diperbarui untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Muhammad Faishol menyarankan agar para investor selalu memeriksa pembaruan DES dua kali setahun untuk memastikan saham yang dibeli masih termasuk dalam kategori syariah.

“Kalaupun memang ingin berinvestasi di saham syariah luar negeri, pastikan membeli dari perusahaan manajemen aset yang memiliki izin dari OJK,” kata Faishol menambahkan. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Emas Digital, Hukum, Jual Beli, MUI, Prinsip Syariah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

Ketua MPR: Sekolah Rakyat Wujud Pemerataan Pendidikan di Indonesia

15 Agustus 2025 By admin

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 By admin

Cek Kesehatan Gratis Siswa, Pintu Masuk Efisiensi Anggaran MBG

14 Agustus 2025 By admin

Menapaki Jejak Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu

14 Agustus 2025 By admin

Hari Kebaya Nasional 2025, Mantan Ibu Negara Raih Penghargaan Ikon Pelestari Kebaya

14 Agustus 2025 By admin

Kemenag Dukung Percepatan Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

14 Agustus 2025 By admin

Jalan Menuju Akrab dengan Allah

13 Agustus 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak ASN dan Warga Wujudkan Kampung Pancasila

13 Agustus 2025 By admin

Prabowo Tekankan Birokrasi yang Praktis, Terukur, dan Akuntabel

13 Agustus 2025 By admin

KPK Dalami Proses Pembuatan SK Menag Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

13 Agustus 2025 By admin

Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar Jangkau Daerah Terpencil

12 Agustus 2025 By admin

Benjamin Sesko Yakin Manchester United Segera Bangkit

12 Agustus 2025 By admin

Palestina Serukan Solidaritas Global untuk Lindungi Jurnalis Gaza

12 Agustus 2025 By admin

Chelsea Bungkam AC Milan 4-1 di Laga Pramusim Stamford Bridge

11 Agustus 2025 By admin

Pentingnya Menjaga Kehormatan Diri dalam Pandangan Islam

11 Agustus 2025 By admin

Minuman Penenang: Benarkah Efektif atau Sekadar Janji Manis?

11 Agustus 2025 By admin

Empat Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Israel di Dekat RS Al-Shifa

11 Agustus 2025 By admin

Netanyahu Pertahankan Rencana Kendalikan Gaza, Israel Dikecam di PBB

11 Agustus 2025 By admin

Kirana Children Choir Harumkan Indonesia, Raih Emas di A Voyage of Songs 2025 Thailand

10 Agustus 2025 By admin

Mensos Pastikan Pengadaan Laptop untuk Sekolah Rakyat Transparan dan Bebas Korupsi

10 Agustus 2025 By admin

Nasi Hangat vs Nasi Dingin: Mana Lebih Sehat?

10 Agustus 2025 By admin

Manchester United Resmi Rekrut Striker Muda Benjamin Sesko dari RB Leipzig

10 Agustus 2025 By admin

Menjaga Kelestarian Rusa Timor: Kado Manis untuk Masa Depan Konservasi

10 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding
  • Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel
  • Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford
  • Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar
  • Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.