
Surabaya (Trigger.id) – Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini upaya pemerintah daerah meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak. “Harapan kita bisa meringankan beban masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis (1/10).
Kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh.
Keringanan juga diberikan kepada pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok ini, tunggakan pokok PKB sepeda motor roda dua diberikan pembebasan sesuai ketentuan program.
Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol), serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
Khofifah mengatakan kebijakan tahap II sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang diperingati pada 12 Oktober.
“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program ini diperkirakan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 1,73 miliar dan potensi penerimaan mencapai Rp 272,20 miliar.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program dengan sasaran terbesar dimanfaatkan 610.481 objek dengan potensi penerimaan sekitar Rp 267,67 miliar.
Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek, dengan nilai pembebasan Rp 628,03 juta dan potensi penerimaan Rp 1,34 miliar.
Adapun pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diproyeksikan menyasar 20.273 objek, dengan nilai pembebasan sekitar Rp 750,75 juta dan potensi penerimaan Rp3 miliar.
Pembebasan tunggakan bagi kendaraan milik wajib pajak yang tercatat dalam data P3KE dan DTSEN diperkirakan menyasar 2.177 objek, dengan nilai pembebasan sekitar Rp80,93 juta dan potensi penerimaan Rp 65,28 juta.
Kemudian, pembebasan tunggakan bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online diproyeksikan menyasar 2.830 objek, dengan nilai pembebasan Rp180,16 juta dan potensi penerimaan Rp75,96 juta.
Untuk kendaraan roda tiga, program pembebasan tunggakan diperkirakan dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan Rp89,48 juta dan potensi penerimaan Rp32,12 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan program ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat selama periode pelaksanaan.
Ia menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur mengalami peningkatan dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada 2026. ( wah)



Tinggalkan Balasan