• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Per 18 Mei, Penumpang KA Vaksin 2 Kali Tidak Wajib Tes PCR/Antigen

18 Mei 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Suasana Stasiun KA

Surabaya (Trigger.id) – Seiring dengan kebijakan pemerintah yang tidak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di ruang terbuka, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, kelonggaran ini juga berlaku bagi pengguna jasa transportasi kereta api (KA) antarkota, secara efektif mulai hari Rabu (18/5/2022).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.” ucap Luqman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, mengatakan, Penumpang KA Vaksin 2 Kali Tidak Wajib Tes PCR, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pengusaha Sound Horeg Datangi MUI Jatim dan Minta Maaf

13 September 2026 By admin

Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.

12 September 2026 By admin

Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern

12 September 2026 By admin

7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026

11 September 2026 By admin

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Investor Pasar Modal Malang Raya Melonjak 78%, Apa Yang dibeli ?
  • Dua Sesar Aktif Melintasi Surabaya, BPBD Gencar Mitigasi Gempa
  • Di Balik Laut Raja Ampat, Penyu Sisik yang Tak Boleh Hilang
  • Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan
  • Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.