• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ini Regulasi Mendag Tentang Minyak Goreng Kemasan Rakyat

13 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Minyakita. Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR)

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2022) seperti ditulis Antara..

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Menurut Mendag, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan MINYAKITA dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (ian)

Sumber : Antara

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, update Ditag dengan:Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022, Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

Rezeki yang Tak Pernah Tertukar

6 Juni 2026 By admin

Menuju Laut Lebih Bersih, Surabaya Jadi Percontohan Pengendalian Sampah Plastik Nasional

6 Juni 2026 By admin

Dari Surabaya untuk Indonesia: Saat Para Rektor Satukan Langkah Majukan Pendidikan Tinggi

6 Juni 2026 By admin

Kendala Teknis Tunda Kepulangan Kloter KJT-04, Seluruh Jemaah Akhirnya Terbang Aman ke Tanah Air

6 Juni 2026 By admin

Dari Kampus ke Panggung Nasional, Miss Indonesia Berburu Talenta Muda Unesa

6 Juni 2026 By admin

Chivu Pasang Target Realistis untuk Inter Milan di Liga Champions

6 Juni 2026 By admin

Khofifah Pastikan SPMB Jatim 2026 Berjalan Lancar

5 Juni 2026 By admin

Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Pemkot Genjot Aktivasi IKD

5 Juni 2026 By admin

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Jaga Paspor Jelang Kepulangan

5 Juni 2026 By admin

Dari Pesantren hingga Pelabuhan: Jalan Jawa Timur Menuju Pusat Industri Halal Dunia

5 Juni 2026 By admin

Indonesia Bidik Kemenangan Perdana atas Oman Setelah 38 Tahun

5 Juni 2026 By admin

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Ganti Menkeu Purbaya

5 Juni 2026 By admin

HIMKI Dorong Transformasi Industri Furnitur Lewat Indowood Expo 2026

4 Juni 2026 By admin

Indo Wood Expo 2026 di Surabaya, Jatim Perkuat Posisi sebagai Hub Ekspor Dunia

4 Juni 2026 By admin

Wajah Jukir Kini Terpampang di Rambu Digital, Upaya Surabaya Perkuat Transparansi Parkir

4 Juni 2026 By admin

Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun, Perjalanan Fulviana Taklukkan Tekanan dan Jaga Mimpi

4 Juni 2026 By admin

Di Tengah Rumor Hengkang, Grab Tegaskan Indonesia Tetap Menjadi Rumah

4 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan
  • Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan
  • TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan
  • Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026
  • DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.