
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkannya dengan sejumlah penyesuaian di lapangan.
Meski WFH diberlakukan, aktivitas kerja bakti melalui program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) tetap dilaksanakan setiap Jumat. Setelah kegiatan tersebut, ASN diperbolehkan pulang dan melanjutkan pekerjaan dari rumah. Program kerja bakti ini memang rutin digelar dua kali seminggu, yakni Selasa di lingkungan kantor dan Jumat secara bersama-sama.
Pada pelaksanaan hari Jumat, kegiatan kerja bakti juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur TNI dan kepolisian, guna menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan menggeser kebijakan penggunaan transportasi umum oleh ASN ke hari Rabu atau Kamis. Pada hari tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak, melainkan beralih ke transportasi umum seperti bus, Wira-wiri, atau kereta komuter.
Namun, penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan sebagai bagian dari dukungan terhadap efisiensi energi. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang berdomisili di luar Surabaya.
Menurut Eri, kebijakan WFH ini bertujuan utama untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Ia juga menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya telah menggunakan kendaraan listrik sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan tersebut. (ian)



Tinggalkan Balasan