Jakarta (Trigger.id) – Seiring dengan terus melandainya penyebaran Covid-19, Pemerintah segera membebaskan syarat karantina buat para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku di seluruh wilayah nasional. Aturan ini muncul setelah mengevaluasi uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, selama masa uji coba bebas karantina, angka positivity rate di tiga wilayah tersebut dianggap rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.
Mereka atau PPLN baik turis asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diwajibkan tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama setelah kedatangan. “Semua wilayah tak perlu karantina, hanya dengan entry PCR test,” jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (21/03).
Kebijakan itu merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) pada hari ini. Dalam ratas, Kepala Negara menugaskan agar semua PPLN dibebaskan dari aturan wajib karantina. Pemerintah menuangkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (22/3) hari ini. (ian)
Tinggalkan Balasan