• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

30 Juli 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut seperti dikutip ANTARA.

Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:jokowi, Penjualan Rokok, Rokok Eceran, Teken PP Soal Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Israel Serahkan 30 Jenazah Warga Palestina, Serangan Udara Masih Berlanjut di Gaza

1 November 2025 By admin

Spalletti Optimistis Juventus Mampu Kembali ke Jalur Perburuan Scudetto

1 November 2025 By admin

Dari Angin Sidrap ke Panas Bumi Dieng: Menuju Swasembada Energi Nusantara

31 Oktober 2025 By admin

Tingkat Pekerja Informal Masih Tinggi, Ekonom UGM Sebut Tanda Kemiskinan Struktural di Indonesia

31 Oktober 2025 By admin

Sambut Delegasi KAA, Wali Kota Eri Kobarkan Kembali Semangat Perjuangan Soekarno

31 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Bom dan Rudal Tidak Meledak: Bahaya Laten di Gaza Strip

31 Oktober 2025 By admin

Kerja Keras Petar Sucic Berbuah Manis, Cetak Gol Perdana untuk Inter Milan

30 Oktober 2025 By isa

Khofifah Raih DPD RI Awards 2025 atas Dedikasi Lindungi Anak dan Berdayakan Perempuan

30 Oktober 2025 By admin

Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

30 Oktober 2025 By admin

5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Dua Nama Top Dipastikan Tersingkir

30 Oktober 2025 By admin

Delegasi PWNU Jatim Kunjungi Industri Perkebunan Modern di Tiongkok

30 Oktober 2025 By admin

Delapan Posture Corrector Terbaik: Diuji Editor dan Disetujui Terapis Fisik

30 Oktober 2025 By admin

Israel Langgar Gencatan Senjata, Serangan Udara di Gaza Tewaskan Sedikitnya 18 Warga Palestina

29 Oktober 2025 By isa

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Surabaya Gelar Simulasi Kedaruratan di 26 Titik

29 Oktober 2025 By admin

Kiper Inter Milan Josep Martinez Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Lansia di Italia

29 Oktober 2025 By admin

Momentum Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Bangga dan Majukan Bahasa Indonesia

28 Oktober 2025 By admin

Juventus Resmi Pecat Igor Tudor Usai Rangkaian Hasil Buruk

28 Oktober 2025 By admin

Konsumsi Kacang Secara Rutin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Penyakit Jantung

28 Oktober 2025 By admin

Tim-tim Premier League Saling Jegal di Putaran Keempat Piala Liga Inggris

28 Oktober 2025 By admin

Hoaks!, Konferensi Pers PSSI yang Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

27 Oktober 2025 By admin

Standar Istithaah Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Fokus Pemeriksaan

27 Oktober 2025 By admin

DPR: Kebijakan Umrah Mandiri Bukan Ancaman, tapi Upaya Sehatkan Industri

27 Oktober 2025 By admin

Real Madrid Kukuh di Puncak, Jauhi Barcelona Lima Poin Usai Menang di El Clasico

27 Oktober 2025 By admin

Pakar UGM: Mikroplastik di Air Hujan Jadi Ancaman Senyap bagi Kesehatan Manusia

26 Oktober 2025 By admin

Anthony Hopkins Ungkap Hubungan yang Retak dengan Putrinya, Abigail: “Saya Sudah Lakukan yang Saya Bisa”

26 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Inter Milan Raih Kemenangan atas Hellas Verona, Fiorentina Kembali Tumbang di Kandang
  • Lembaga Wakaf MUI Bentuk Manajemen Pengelola Wisata Halal di Danau Maninjau
  • Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Manchester City Tempel Ketat
  • Tiga Tokoh Indonesia Serukan Perdamaian Dunia di Forum Global Roma
  • Tjangkroekan Djoeang Hadirkan Kuliner Langka Nasi Osek hingga Sego Sadukan di Tugu Pahlawan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.