

Tampilan fisik dan sifat kepribadian seorang anak, merupakan cermin kedua orang tuanya. Adanya peribahasa “buah jatuh tidak jauh dari pohonnya”, menguatkan makna tersirat itu. Pepatah Jawa “kacang ora ninggal lanjaran”,mempunyai hikmah yang serupa. Artinya ditinjau dari berbagai sudut pandang, gambaran umum seorang anak, merupakan hasil “kolaborasi” genetik kedua orang tuanya. Misalnya seorang anak perempuan yang berkulit sawo matang,dilahirkan dari ibunya yang berkulit kuning langsat. Ternyata warna kulitnya tersebut, merupakan gen dominan dari ayahnya. Tetapi sebagian orang melihat wajah anak itu,ibarat “pinang dibelah dua” dengan ibunya.Tampilan fisik yang tampak terlihat pada anak (fenotipe), merupakan perpaduan dari masing-masing genotipe kedua orang tuanya. Pewarisan gen seseorang pada keturunannya, tidak melulu pada sesuatu hal yang tampak terlihat secara kasat mata saja. Contohnya berbagai faktor risiko penyakit pada seseorang, telah diketahui pula berkaitan erat dengan pewarisan gen yang berasal dari kedua orang tuanya. Selain faktor genetik, fenotipe seseorang sangat dipengaruhi oleh interaksinya terhadap lingkungan kehidupannya.
Pasangan gen seorang anak, diwarisi masing-masing dari kedua orang tuanya. Tiap pasangan gen, menunjukkan bentuk alternatif sesamanya yang disebut alel. Misalnya tinggi dengan pendek, botak dengan berambut, bulat dengan kisut, dan sebagainya. Jika alelnya sama, disebut homozigot. Bila berbeda dinamakan heterozigot. Pada contoh kasus anak tadi, gen heterozigotnya menunjukkan alel “dominan” untuk warna kulitnya yang berasal dari ayahnya. Alel resesifnya (tersembunyi), berupa warna kulit kuning langsat dari ibunya yang tidak tampak.
Agama Islam melarang pernikahan sedarah.Artinya masing-masing(calon) pasangan memiliki banyak kekerabatan secara biologi, atau mempunyai banyak kesamaan genom. Dampaknya memperbesar peluang terbentuknya alel homozigotresesif yang merugikan, sehingga ekspresinya semakin meningkat. Probabilitasnya sebesar 25 persen. Keturunannya berisiko mengalami kelainan resesi fautosomal. Manifestasinya bisa dalam bentuk abortus spontan, kelahiran prematur, cacat fisik, dan penyakit bawaan yang diturunkan secara genetik (misalnya ketulian, kebutaan, bayi diabetes, penyakit jiwa, penyakit jantung bawaan, dan masih banyak lagi penyakit lainnya).
Pernikahan juga dilarang, bila di antara kedua calon pasangan mempunyai hubungan sesusuan dan semenda. Pokok masalah itu menjadi perhatian, setelah digulirkannya Rencana Undang-Undang (RUU) tentang donor Air Susu Ibu (ASI). Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap ibu berkesempatan menjadi pendonor ASI bagi anak yang tidak memungkinkan mendapatkan ASI dari ibu kandungnya. Itu bisa terjadi karena kondisi tertentu. Upaya tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan ASI eksklusif yang berkaitan erat dengan tumbuh kembang seorang anak. Meski demikian, harus tetap mempertimbangkan aspek keagamaan, khususnya keterkaitannya dengan haramnya suatu pernikahan. Karena itu regulasi tentang pencatatan antara pendonor ASI dan penerimanya mesti dilakukan dengan cermat, sesuai ketentuan perundang-undangan bidang kesehatan. Apakah dengan demikian hubungan pernikahan sesusuan, mempunyai risiko yang sama dengan pernikahan sedarah ?
ASI
Tidak diragukan lagi, ASI merupakan nutrisi terbaik yang tidak tergantikan untuk seorang bayi. Komponen makronutrien (karbohidrat, protein, lemak) dan mikronutriennya (vitamin, mineral), paling sesuai untuk proses tumbuh kembang seorang anak. Banyak komponen biologi aktif lainnya dalam ASI yang tidak mungkin bisa digantikan oleh susu formula. Khususnya yang berperan dalam memodulasi sistem imunitas. Komponen-komponen tersebut antara lain adalah sel darah putih (lekosit), sel epitel, sel punca, dan mikroorganisme tertentu. Nantinya mikroorganisme itu berfungsi penting bagi komposisi mikrobiota usus yang sering dikenal dengan istilah probiotik atau bakteri “baik”.
ASI mengandung laktoferin, antibodi dari kelas Imunoglobulin A (IgA), dan lisozim.Pada dasarnya semua unsur tersebut,berperan penting sebagai faktor perlindungan terhadap paparan mikroba patogen yang dapat menyebabkan infeksi. Tetapi sebaliknya ASI juga berpotensi menularkan penyakit. Misalnya HIV, Sipilis, Hepatitis Virus B, dan Hepatitis Virus C. ASI yang berasal dari seseorang perokok, pengguna alkohol, dan obat-obat terlarang, sebaiknya ditolak. Dengan mendonorkan ASI-nya, risiko mengalami kanker payudara dapat berkurang secara signifikan pada perempuan tersebut.
Dari berbagai riset, ternyata ASI juga mengandung materi genetik (micro-RNA/RiboNucleicAcid). Hingga kini dapat diidentifikasi sedikitnya seribu gen micro-RNA pada genom manusia. Fungsinya masing-masing sangat bervariasi. Beberapa diantaranya diduga kuat memiliki peran penting pada regulasi epigenetik nasab (pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah) dan fungsi sel punca.
Micro-RNA yang terkandung dalam ASI, dapat melewati mekanisme degradasi lingkungan asam pada lambung bayi. Setelah melewati beberapa tahap penyerapan di dalam usus, molekul-molekul tersebut melalui aliran darah mencapai berbagai jaringan dan organ. Di berbagai sel-sel jaringan itulah, akhirnya micro-RNA memainkan peran penting dalam berbagai macam efek biologinya. Saat ini banyak peneliti yang telah dapat memetakan, bahwa materi genetik tersebut dapat memengaruhi regulasi ekspresi suatu gen. Bisa meningkatkan,tapi sebaliknya juga dapat menekan ekspresinya. Hingga kini ilmu pengetahuan belum dapat mengungkap secara keseluruhan, bagaimana fenomena biologi tersebut bisa terjadi.
Salah satu fungsi positif micro-RNA yang telah dapat diidentifikasi, adalah sifat regulasinya pada percepatan pematangan sistem imunitas bayi. Sebaliknya peranan negatif molekul-molekul mikro itu, dapat memengaruhi perkembangan suatu penyakit yang berlatar belakang penyakit genetik bawaan. Contohnya adalah Talasemia Beta , suatu penyakit yang terkait dengan unsur genetik resesif. Beberapa micro-RNA juga berperan dalam risiko berkembangnya suatu penyakit kanker. Misalnya pada kanker kelenjar getah bening dan jenis leukemia tertentu. Ada pula peranan negatif micro-RNA, khususnya dalam perkembangan penyakit diabetes dan jantung.
Walaupun belum dapat terungkap secara ilmiah keseluruhannya, dari sudut pandang inilah ada kekhawatiran efek merugikan, bila terjadi pernikahan antar individu sesusuan. Pernikahan demikian mempunyai potensi risiko seperti halnya pernikahan sedarah, meski dalam derajat yang lebih rendah.
Hikmah pernikahan sesusuan
Larangan pernikahan individu sesusuan, telah ditetapkan Allah dalam ayat-ayatnya pada kitab suci Al-Qur’an. Sangat mungkin itu ada hubungannya dengan risiko medis, bila menjalaninya. Pasti juga memiliki makna hakiki terdalam yang mungkin dengan pengetahuan manusia terkini, belum mampu mengungkapnya secara gamblang. Kaum muslimin harusnya tetap mengimaninya dan melaksanakan perintah Allah tersebut dengan penuh ketakwaan.
—–00—–
*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Anggota Advisory Board Dengue Vaccine
Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan