• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak

asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi

Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan

bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar

pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan

kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik

Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan

masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan

melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang

Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan

atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,

komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media

siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang

sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,

kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau

tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih

memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung

dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya

verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada

berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan

Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999

tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan

dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua

bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan

tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan

suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan

kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,

serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau

cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi

Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang

dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di

tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap

Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera

mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan

diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak

dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang

melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila

tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada

butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,

dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan

ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang

dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah

otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan

oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak

melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik

dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat

hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab

dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima

ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran

dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan

anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain

yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang

telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada

publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib

mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain

yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya

secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media

Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui

ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers

Share This :

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Perang Modern, Ketika Laser Tak Mampu Menahan Drone

14 Maret 2026 By admin

Operasi Ketupat 2026, Menghadang Truk “Raksasa” di Jalur Mudik

14 Maret 2026 By admin

Ibu-ibu Surabaya Garda Depan Lawan Ancaman Digital

14 Maret 2026 By admin

Selat Hormuz, Jalur Sempit yang Mengguncang Dunia

13 Maret 2026 By admin

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Kolaborasi LAZIS Nurul Falah Salurkan Bantuan Paket Pendidikan Untuk Santri di Aceh Tamiang

13 Maret 2026 By admin

Kopi Tahlil Pekalongan, Hangatnya Kopi Rempah dari Tradisi Doa Malam

13 Maret 2026 By admin

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran

13 Maret 2026 By admin

Dugaan Suap Rp16,8 Miliar dari Gus Yaqut ke Pansus Haji Ditolak

13 Maret 2026 By admin

Minum Teh dengan Cara Tepat, Manfaatnya Lebih Maksimal

13 Maret 2026 By admin

Kominfo Jatim Perkenalkan Website Klinik Hoaks di Workshop AI ITS

13 Maret 2026 By admin

Mojtaba Khamenei Perintahkan Selat Hormuz Tetap Ditutup

13 Maret 2026 By admin

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Aroma Kopi Nusantara dan Harapan Petaninya

12 Maret 2026 By admin

Belum Ada Info Pembatalan Haji 2026, DPR: Calhaj Tak Perlu Cemas

12 Maret 2026 By admin

Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

12 Maret 2026 By admin

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 By admin

Medsos Anak Dibatasi, Muhammadiyah: Orang Tua Jangan Lalai

12 Maret 2026 By admin

Saudi Atur Jam Umrah di Puncak Ramadan

12 Maret 2026 By admin

Level Ibadah di Malam Lailatul Qadar: Kamu di Mana?

12 Maret 2026 By admin

Mudik Lebaran, Dari Mobil Sewaan ke Smartphone Sewaan

12 Maret 2026 By admin

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Santunan kepada 400 Anak Yatim

12 Maret 2026 By zam

Cinta Orang Indonesia Lewat Makanan

11 Maret 2026 By wah

Liga Champions, Bayern Hajar Atalanta 6-1

11 Maret 2026 By admin

Israel Tak Ingin Perang Berkepanjangan dengan Iran

11 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Iran Klaim 80% Sistem Radar Pangkalan AS Hancur
  • Liga Serie A: Lazio Tundukkan Milan 1-0
  • Melasti di Watu Pecak, Menyucikan Diri Menjelang Nyepi
  • Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman
  • Batagor Yunus, Oleh-Oleh Legendaris Bandung untuk Pemudik

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.