
Kabupaten Bogor (Trigger.id) – Misteri keberadaan bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai terungkap. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN) dan pembangunannya tidak bersumber dari APBN.Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan temuan itu diperoleh dari pemeriksaan sementara yang dilakukan tim gabungan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan menyusul sorotan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan lapas.“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).Tak hanya persoalan status aset, lokasi bangunan tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.Kemenimipas kini masih menelusuri bagaimana bangunan itu dapat berdiri di lingkungan lapas, dari mana sumber dana pembangunan, hingga siapa saja yang pernah menggunakan fasilitas tersebut.Keberadaan “apartemen” tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan foto serta sejumlah barang di dalam bangunan. Temuan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami oleh tim pemeriksa Kemenimipas.Rudi membenarkan bangunan pernah digunakan atau dihuni oleh seseorang. Tim, kata dia, telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menempati.“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.Kemenimipas belum mengungkap identitas pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan seluruh informasi berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Pemeriksaan tidak berhenti pada bangunan yang disebut sebagai “apartemen”. Tim juga menelusuri sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan sebuah ruangan yang disebut direncanakan menjadi fasilitas simulator golf.Untuk simulator golf, Rudi mengatakan fasilitas tersebut belum selesai dibangun. Di lokasi, tim baru menemukan karpet, sementara proses pengadaan dan sumber pembiayaan masih ditelusuri.Tim juga memeriksa ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruangan tersebut telah digunakan dalam waktu cukup lama sebagai tempat latihan.Dari rangkaian pemeriksaan sementara, Kemenimipas menyatakan telah menemukan indikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (wah)



Tinggalkan Balasan