
Surabaya (Trigger.id) – Perjalanan Prof. Akh. Muzakki PhD sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 berakhir hanya 7 hari setelah ia kembali dipercaya memimpin kampus itu periode kedua.
Muzakki resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UINSA setelah mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026. Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan sehari setelahnya, 23 September 2026.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, pemberhentian Muzakki dilakukan dengan hormat. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain, Kamis (24/9/2026).
Kementerian Agama juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Muzakki selama memimpin UINSA. “Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar Zain.
Keputusan ini datang tidak lama setelah Muzakki kembali dilantik sebagai Rektor UINSA untuk masa jabatan 2026–2030 pada 15 September 2026.Pelantikan itu sekaligus menandai kembalinya Muzakki ke kursi pimpinan kampus yang sebelumnya telah ia duduki selama periode 2022–2026.Namun, masa kepemimpinan periode keduanya berlangsung singkat. Hanya sepekan setelah pelantikan, Muzakki menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Agama.
Pasca pemberhentian, roda pemerintahan kampus untuk sementara diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno. “Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya,” tutur Zain.
Penunjukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.Dalam aturan tersebut, Menteri Agama memiliki kewenangan memperpanjang masa jabatan rektor atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas apabila masa jabatan berakhir sementara rektor baru belum dilantik.
Dengan demikian, Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt hingga rektor UINSA yang baru resmi dilantik.Kembalinya Muzakki ke kursi Rektor UINSA sebelumnya sempat menjadi perhatian di lingkungan kampus.Pelantikan pada 15 September 2026 memicu aksi protes yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan elemen kampus.
Dinamika ini berujung pada penyegelan sejumlah area kampus serta penyampaian pengaduan kepada DPR RI.Sejumlah persoalan menjadi sorotan dalam polemik tersebut. Di antaranya berkaitan dengan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, penerapan aturan jam malam, hingga persoalan fasilitas kampus yang disebut belum sebanding dengan peningkatan jumlah mahasiswa baru.
Kini, setelah pengunduran diri Muzakki diterima dan pemberhentiannya resmi ditetapkan melalui KMA, UINSA memasuki masa transisi kepemimpinan.Prof Amien Suyitno akan memastikan aktivitas akademik dan tata kelola kampus tetap berjalan sembari menunggu proses pengangkatan rektor definitif berikutnya. (wah)



Tinggalkan Balasan