
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP tahun pajak 2024.
“Meskipun dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2025, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya paling lambat hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu.
Sebagai bentuk penghapusan sanksi, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan SPT dalam rentang waktu tersebut.
Dwi menambahkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa batas akhir pembayaran dan pelaporan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Libur panjang tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperlakukan wajib pajak secara adil. Wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses dan mengunduh Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. (ian)
Tinggalkan Balasan