Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) … [Selengkapnya ...] about Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak karena Libur Panjang