Jakarta (Trigger.id) –Pemerintah melonggarkan atau mencabut syarat pelaku perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.
Kebijakan tersebut segera ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara daring, Senin (7/3).
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kapasitas kompetisi olahraga. Kata Luhut, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster. Syarat lainnya, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Meski begitu, jumlah penonton yang diperbolehkan bergantung pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing wilayah.
Kapasitas penonton untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sebanyak 25%. Sementara, daerah di PPKM level 3 sebanyak 50%, level 2 sebesar 75%, dan level 1 bisa menerapkan kapasitas penuh atau 100%.
Luhut mengatakan, pelonggaran ini dilakukan di tengah penurunan kasus harian Covid-19. Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian pasien corona juga menunjukkan perbaikan. Koordinator PPKM Jawa-Bali itu memastikan, kebijakan ini diterapkan berdasarkan masukan dari para ahli di bidangnya. Selain itu, pelonggaran kebijakan ini diterapkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. (ian)
Tinggalkan Balasan