• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Relasi Cangkok Organ dan Perdagangan Orang

7 Juli 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Oleh: dr. Ari Baskoro, SpPD, K-AI, FINASIM

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menemukan fakta yang sangat mengejutkan. Belasan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di luar negeri, disinyalir menjadi korban jual beli organ tubuh.

Sejatinya praktik jual beli organ tubuh manusia, bukanlah isu baru. Bahkan pada beberapa kasus yang terjadi di tanah air, ada orang-orang tertentu yang berniat menjual organ tubuhnya. Motif ekonomi yang terutama menjadi latar belakangnya.

Belum lama ini terungkap modus penjualan organ tubuh ke luar negeri, dengan kedok sebagai pekerja migran. Untuk sebuah ginjalnya, mereka diiming-imingi imbalan hingga Rp.150 juta.

Dunia kedokteran telah berkembang demikian pesatnya. Saat ini teknologi cangkok jaringan/organ, telah banyak diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Dari sisi teknologi dan perkembangan ilmu medis, negara kita tidak ketinggalan. Cangkok jaringan/organ, khususnya cangkok ginjal, sudah rutin dilakukan dengan baik oleh tenaga kesehatan (Nakes) di dalam negeri. Persoalan klasik yang tetap menjadi kendala, terutama adalah mendapatkan pendonor untuk diambil jaringan/organnya.

Di sisi lain, saat ini terjadi “antrean” kasus-kasus yang memerlukan cangkok ginjal. Dampaknya, kebutuhan organ tubuh tersebut untuk tujuan terapi semakin meningkat. Celah persoalan tersebut bisa dibaca oleh orang-orang tertentu, sebagai “peluang” untuk memperdagangkan organ tubuh manusia.

Penyakit gagal ginjal kronik (PGK), merupakan salah satu contoh problem riil yang saat ini banyak dihadapi. Penyakit tersebut termasuk dalam kategori penyakit katastropik (berbiaya mahal) peringkat ketiga, setelah penyakit jantung dan stroke. Berdasar data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sepanjang tahun 2021, PGK telah menghabiskan dana sebesar Rp.1,78 triliun.

Bila dihitung sejak 2014 hingga 2022, bisa mencapai Rp.22,2 triliun. Mayoritas pembiayaan itu, dialokasikan untuk tindakan cuci darah yang akan berlangsung seumur hidup. Dengan tujuan meningkatkan efisiensi dari sisi pendanaan, tindakan cangkok ginjal menjadi pilihan utama. Kualitas hidup para penderitanya pun diharapkan akan jauh lebih baik, serta tidak memerlukan cuci darah lagi.

Untuk sekali tindakan cangkok ginjal yang memakan biaya sebesar Rp.378 juta, juga ditanggung BPJS Kesehatan. Sekali lagi, tantangan untuk mendapatkan pendonor ginjal, terbentur berbagai aturan hukum yang ketat.

Cangkok organ tubuh

Tindakan tersebut merupakan suatu prosedur medis. Caranya dengan mengambil organ dari seorang donor yang memenuhi syarat tertentu, kemudian dicangkokkan pada orang lain (resipien) yang memerlukannya. Tujuannya untuk memperbaiki fungsi organ tubuh resipien yang sebelumnya telah terganggu/rusak.

Banyak organ tubuh manusia yang bisa dicangkokkan. Misalnya adalah jantung, ginjal, lever, paru, pankreas, usus, tulang, dan tendon. Masih ada beberapa lagi organ/jaringan tubuh lainnya yang bisa dicangkokkan. Hingga kini ginjal merupakan organ yang paling banyak dibutuhkan. Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi sudah jamak terjadi di seluruh dunia.

Cangkok organ tubuh manusia, tidak hanya menyangkut masalah medis. Dampak rentetannya bisa terkait persoalan etika, konteks sosio-ekonomi, wisata medis, dan perdagangan organ tubuh manusia. Tantangan dari sisi medis yang utama, adalah risiko terjadinya reaksi penolakan imun terhadap jaringan donor. Pasalnya, jaringan donor merupakan “benda asing” yang dianggap sebagai antigen oleh resipien. Sekalipun jaringan itu berasal dari kerabatnya sendiri yang memiliki kemiripan genetik pada komponen jaringannya. Akibatnya, respons imun resipien akan melawannya, karena dianggap sebagai “musuh”/lawan.

Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, kendala itu dapat diatasi dengan penggunaan berbagai obat yang dapat menekan sistem imun. Saat ini tindakan cangkok jaringan bisa dilakukan dengan baik, meski donornya tidak memiliki kesamaan secara genetik dengan resipiennya. Hal itulah yang semakin bisa membuka peluang terjadinya peningkatan perdagangan organ tubuh manusia.

Aspek legal

Setiap negara di dunia, memiliki landasan hukum yang berbeda menyangkut cangkok organ/jaringan. Contohnya adalah Australia dan Singapura. Kedua negara tersebut melegalkannya dengan menerapkan kompensasi (misalnya dalam bentuk uang) bagi pendonor.

Harga sebuah ginjal sangat bervariasi. Diprediksi bisa menembus angka $15.000. Di pasaran resmi Iran, dihargai antara $ 2.000 hingga $ 4.000. Di pasar gelap, lever manusia bisa dihargai hingga $ 32.000 (Becker & Elias, 2013).

Amerika Serikat melalui Undang-undang Transplantasi Organ Nasional tahun 1984, melarang penjualan organ manusia. Demikian pula di Inggris Raya. Itu berdasarkan Undang-undang Transplantasi Organ Manusia tahun 1989.

Konferensi besar Eropa yang diselenggarakan pada tahun 2007, juga merekomendasikan menentang penjualan organ manusia.

Penduduk di beberapa kawasan desa miskin di Pakistan dan India, dilaporkan banyak yang hanya memiliki satu ginjal. Mereka menjualnya pada orang-orang kaya yang mungkin berasal dari negara lain. Ironisnya, mereka hanya menerima sekitar setengah dari nilai penjualannya. Justru sebagian besar uangnya, diambil oleh perantaranya (Higgins, 2007).

Tiongkok merupakan negara yang menerapkan aturan hukum yang mungkin relatif ekstrem, dibanding negara-negara lain. Praktik transplantasi organ bisa diperoleh melalui narapidana yang dieksekusi mati. Diperkirakan sebanyak 95 persen dari organ yang ditransplantasikan, dilandasi kebijakan tersebut (Kirchgaessner, 2017).

Di Jepang, perantara/pemandu cangkok organ manusia juga dilarang. Meski prosedur medis tersebut dilakukan di luar negeri, apalagi tanpa disertai izin pemerintahnya. Jepang menjadi negara dengan tingkat donasi organ terendah, di antara negara-negara maju.

Bagaimana di Indonesia ?

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2021, disebutkan : “transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien, guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur mengenai kejahatan jual beli organ. Tetapi ketentuan mengenai larangan jual beli organ manusia, dapat ditemukan pada pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2009.

Disebutkan pada ayat (2) yang menyatakan, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Pada ayat (3) juga dinyatakan “ organ dan/atau jaringan tubuh, dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun”. Ancaman pidananya pun, termaktub dalam pasal 192. Bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram hukumnya, bagi seseorang yang memperjualbelikan jaringan/organ tubuh manusia. Fatwa bernomor 13 tersebut, dirilis tahun 2019. Penjualan organ tubuh manusia merupakan kejahatan yang terorganisir, serta melibatkan banyak pihak/kepentingan. Modusnya semakin relatif sulit diendus. Khususnya yang berkedok sebagai pekerja migran atau yang melibatkan sindikat perdagangan orang.

Karena itu diperlukan peran serta masyarakat secara aktif. Tujuannya agar bisa mendeteksi secara dini, suatu tindakan yang condong pada jual beli organ tubuh manusia.

Peran pemerintah sangat penting dalam meningkatkan wawasan masyarakat, agar dapat lebih mewaspadai praktik jual beli organ tubuh manusia tersebut.

Penulis merupakan Staf senior Divisi Alergi-Imunologi Klinik Departemen/KSM ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Penulis buku :
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro Sppd, Jual beli organ tubuh, Perdagangan Orang, Relasi Cangkok Organ, Teknologi kedokteran

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

20 Juni 2026 By admin

Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

19 Juni 2026 By admin

Kloter 65 Asal Kabupaten Mojokerto Tiba di Tanah Air, Disambut Menhaj dan Bupati

19 Juni 2026 By admin

Shalat: Membangun Koneksi Sejati dengan Allah SWT

19 Juni 2026 By admin

Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata

18 Juni 2026 By admin

Nata de Coco, Si Kenyal yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar

18 Juni 2026 By admin

Ketika Begadang Berubah Menjadi Gaya Hidup

17 Juni 2026 By admin

Jejak Hening Malam 1 Sura di Bawah Langit Mangkunegaran

17 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas
  • KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda
  • Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia
  • Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan
  • Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.