• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

16 Maret 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara untuk beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan mushala. Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sebut Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujar Anna.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Berikut tata cara penggunaan pengeras suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022 yang kami kutip dari lama resmi Kemenag.go.id.

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anna Hasbie, kemenag, Pengeras Suara Masjid

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Bromo Ditutup Total, Api Meluas

10 Agustus 2026 By admin

Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

7 Agustus 2026 By zam

UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan

29 Juli 2026 By admin

Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran

29 Juli 2026 By isa

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

29 Juli 2026 By wah

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

29 Juli 2026 By zam

Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata

21 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

21 Juli 2026 By wah

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi
  • 500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno
  • Pasca Gempa M7,7 Flores, Warga Diimbau Jauhi Pantai
  • Parkir QRIS Surabaya Cukup Rp 810, Berlaku 15–16 Agustus
  • Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.