• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

A$AP Rocky Bebas dari Tuduhan Penembakan, Juri Nyatakan Tidak Bersalah

19 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

A$AP Rocky. Foto: CNN

Surabaya (Trigger.id) – Seorang juri di California telah membebaskan A$AP Rocky dari dua dakwaan penyerangan dengan senjata api semiotomatis terkait insiden penembakan tahun 2021 di Los Angeles yang melibatkan seorang mantan temannya.

Tim pengacara musisi sekaligus aktor yang juga pasangan lama penyanyi dan pengusaha Rihanna ini berargumen bahwa senjata tersebut hanyalah pistol properti dari video musik yang menembakkan peluru kosong. Selama persidangan, A$AP Rocky, yang bernama asli Rakim Athelston Mayers, tidak memberikan kesaksian. Rihanna hadir di ruang sidang bersama dua putra mereka, RZA (2 tahun) dan Riot (1 tahun), saat putusan dibacakan pada Selasa (18/02) waktu setempat.

Setelah dinyatakan tidak bersalah, Rocky menyampaikan rasa terima kasihnya kepada juri, “Terima kasih telah menyelamatkan hidup saya.”

Pengacara Rocky menjelaskan bahwa senjata tersebut berasal dari lokasi syuting video musik dan dibawa Rocky untuk alasan keamanan.

Kasus ini berpusat pada konfrontasi antara Rocky dan mantan temannya dari masa sekolah, A$AP Relli, yang juga bagian dari kelompok kreatif A$AP Mob yang mereka bentuk saat remaja di New York. Relli menuduh Rocky menembakkan peluru ke arahnya dalam perkelahian di luar hotel di Hollywood pada 6 November 2021, dan mengatakan bahwa kepalan tangannya terluka oleh peluru.

Namun, kesaksian A$AP Twelvyy, anggota A$AP Mob lainnya, menyebut bahwa Relli adalah pihak yang memulai perkelahian, dan Rocky hanya menembakkan tembakan peringatan menggunakan pistol starter. Twelvyy juga menegaskan bahwa pistol tersebut hanya menembakkan peluru kosong.

Meskipun sebagian insiden ini terekam dalam video pengawas, pihak penyelidik tidak menemukan senjata atau amunisi di lokasi kejadian. Relli kemudian menyerahkan selongsong peluru yang diklaimnya ditemukan setelah pertikaian.

Pihak pembela menuduh Relli memiliki motif finansial dan dipenuhi dengan “kecemburuan, kebohongan, dan keserakahan” saat mengajukan tuduhan terhadap Rocky.

Putusan ini menandai akhir dari persidangan yang penuh sorotan dan membawa rasa lega bagi A$AP Rocky dan keluarganya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:A$AP Rocky, Juri, Penembakan, Tidak Bersalah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya

26 Desember 2025 By admin

Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal

26 Desember 2025 By admin

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama

26 Desember 2025 By admin

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Gol Lautaro Martinez Antar Inter Milan ke Puncak Klasemen Serie A
  • Trump Sindir PBB, Klaim AS Kini Berperan sebagai Penentu Perdamaian Dunia
  • Islah PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum Bersilaturahmi di Surabaya
  • Barcelona Kuasai LaLiga Awards 2025
  • 12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.