
Jakarta (Trigger.id) — Kementerian Haji dan Umrah menetapkan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai Rabu (1/7). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal khusus yang telah beroperasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam melaksanakan operasional di Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga wajib melalui Terminal 2F, baik saat berangkat maupun kembali ke Tanah Air.
Puji menjelaskan pemusatan layanan bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi. Melalui sistem satu pintu di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ), termasuk pengambilan bagasi serta distribusi air zamzam, dapat dilakukan di lokasi yang sama sehingga pelayanan menjadi lebih efektif.Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh PPIU dan PIHK mengatur mobilisasi jemaah secara disiplin. Setiap jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat berlangsung tanpa kendala.
Selain itu, para penyelenggara juga diminta memastikan setiap jemaah mengenakan atribut resmi, seperti seragam, kartu identitas, dan slayer, serta menggunakan bagasi yang dilengkapi identitas biro perjalanan. Langkah ini diharapkan mempermudah proses identifikasi dan mobilisasi jemaah di bandara sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan haji khusus dan umrah yang lebih tertib. (wah)



Tinggalkan Balasan