
Surabaya (Trigger.id) – Menjelang waktu berbuka, segelas air rendaman kurma kerap menjadi pilihan banyak Muslim. Rasanya manis alami, segar, dan diyakini meneladani kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang menyukai kurma sebagai pembuka puasa. Namun, di balik kesederhanaannya, ada hal penting yang sering luput dari perhatian: air rendaman kurma bisa berubah menjadi minuman beralkohol jika dibiarkan terlalu lama.
Fenomena ini bukan mitos. Ia berakar pada proses ilmiah yang disebut fermentasi.
Dari Gula Alami ke Alkohol
Kurma mengandung gula alami seperti glukosa dan fruktosa. Ketika direndam dalam air, gula tersebut larut. Jika air rendaman dibiarkan terlalu lama—terutama dalam suhu ruang—mikroorganisme alami seperti ragi liar dapat berkembang dan mulai memfermentasi gula menjadi etanol (alkohol) serta karbon dioksida.
Guru Besar Teknologi Pangan IPB University, Prof. Dr. Made Astawan, menjelaskan bahwa semua bahan pangan yang mengandung gula berpotensi mengalami fermentasi jika ada mikroba dan waktu yang cukup.
“Air rendaman kurma pada dasarnya aman jika dikonsumsi dalam waktu singkat. Tetapi jika dibiarkan lebih dari 24 jam pada suhu ruang, apalagi dalam wadah tertutup, proses fermentasi bisa terjadi dan menghasilkan alkohol,” ujarnya dalam keterangan edukatif tentang pangan fermentasi.
Pendapat senada disampaikan oleh pakar mikrobiologi pangan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rini Wulandari, yang menegaskan bahwa tanda-tanda fermentasi bisa dikenali secara sederhana.
“Biasanya muncul gelembung kecil, aroma asam atau menyengat, dan rasa yang berubah. Itu indikasi awal bahwa terjadi aktivitas mikroba yang menghasilkan alkohol,” jelasnya.
Perspektif Fikih: Ketika Ia Menjadi Haram
Dalam kajian fikih, minuman yang memabukkan dan mengandung alkohol hasil fermentasi termasuk dalam kategori khamr dan diharamkan. Karena itu, jika air rendaman kurma telah mengalami fermentasi dan menghasilkan alkohol dalam kadar signifikan, hukumnya tidak lagi sama dengan sekadar air manis biasa.
Dosen fikih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Ahmad Zainal Abidin, MA, menerangkan bahwa hukum bergantung pada proses dan hasil akhirnya.
“Jika air rendaman kurma masih segar dan belum berubah sifat—tidak berbau asam, tidak berbuih, dan tidak memabukkan—maka halal dikonsumsi. Namun jika sudah mengalami fermentasi hingga menjadi minuman beralkohol, maka hukumnya haram,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hadis disebutkan larangan menyimpan minuman rendaman terlalu lama hingga berubah.
Agar Tetap Halal dan Aman
Lalu bagaimana agar air rendaman kurma tetap aman dan tidak berubah menjadi alkohol?
Para ahli memberikan beberapa saran sederhana:
- Rendam maksimal 8–12 jam, idealnya dibuat menjelang sahur atau pagi hari untuk dikonsumsi saat berbuka.
- Simpan di lemari pendingin jika ingin memperlambat proses fermentasi.
- Gunakan wadah bersih dan terbuka sebagian, agar tekanan gas tidak terperangkap.
- Segera buang jika muncul tanda fermentasi, seperti berbuih, beraroma asam, atau rasa menyengat.
Prof. Made Astawan menambahkan bahwa pendinginan dapat memperlambat pertumbuhan mikroba, meskipun tidak menghentikannya sepenuhnya.
“Semakin lama disimpan, tetap ada potensi perubahan. Jadi prinsipnya adalah konsumsi sesegar mungkin,” tegasnya.
Kembali pada Kesederhanaan
Air rendaman kurma sejatinya adalah minuman sederhana yang penuh keberkahan. Namun seperti banyak hal dalam kehidupan, ia membutuhkan kehati-hatian. Antara niat mengikuti sunnah dan kelalaian dalam penyimpanan, ada batas tipis yang ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan pemahaman agama.
Maka, sebelum meneguk segelas air rendaman kurma saat azan Magrib berkumandang, pastikan ia masih segar dan belum berubah sifat. Karena menjaga yang halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga soal proses dan waktu. (ian)



Tinggalkan Balasan