
Pemkot Surabaya akan menonatifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mantan suami yang lali menafkahi istri dan anak pasca perceraian.Foto/ilustrasi
Surabaya (Trigger.id) – Ada kebijakan Pemkot Surabaya terhadap mantan suami yang lalai menafkahi istri dan anak pasca perceraian yakni dengan me-nonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini sebagai terobosan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memastikan putusan pengadilan agama tidak berhenti sebatas formalitas hukum.
“Kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal keadilan sosial,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (20/4).
Dijelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat efektivitas putusan Pengadilan Agama. Pemerintah kota ingin memastikan setiap keputusan hukum memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kewajiban nafkah tidak diabaikan. Dengan integrasi sistem, setiap putusan inkrah langsung terhubung dengan administrasi kependudukan. Ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak dan perempuan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa sistem digital yang terintegrasi memungkinkan pengawasan lebih efektif. Penonaktifan NIK akan berdampak pada berbagai layanan publik, mulai dari administrasi hingga akses layanan kesehatan.
Pengamat sosial Universitas Airlangga, Dr. Siti Rahmawati, menilai kebijakan ini sebagai langkah berani yang menggabungkan pendekatan hukum dan administrasi.
“Selama ini banyak putusan pengadilan yang lemah dalam implementasi. Kebijakan Surabaya menghadirkan efek jera karena menyentuh aspek administratif yang langsung dirasakan individu. Ini bisa menjadi model nasional, tentu dengan pengawasan agar tidak melanggar hak sipil,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pendekatan ini penting untuk membangun budaya tanggung jawab dalam keluarga pascaperceraian, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis negara.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya bisa sebagai pelopor dalam transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian.
“Kebijakan ini tidak hanya memberi efek disiplin, tetapi juga diharapkan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak secara lebih konkret,” pungkasnya. (wah)



Tinggalkan Balasan