• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Bakal Dinonaktifkan

20 April 2026 by zam Tinggalkan Komentar

Pemkot Surabaya akan menonatifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mantan suami yang lali menafkahi istri dan anak pasca perceraian.Foto/ilustrasi

Surabaya (Trigger.id) – Ada kebijakan Pemkot Surabaya terhadap mantan suami yang lalai menafkahi istri dan anak pasca perceraian yakni dengan me-nonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini sebagai terobosan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memastikan putusan pengadilan agama tidak berhenti sebatas formalitas hukum.

“Kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal keadilan sosial,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (20/4).

Dijelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat efektivitas putusan Pengadilan Agama. Pemerintah kota ingin memastikan setiap keputusan hukum memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan masyarakat.

“Kami ingin memastikan kewajiban nafkah tidak diabaikan. Dengan integrasi sistem, setiap putusan inkrah langsung terhubung dengan administrasi kependudukan. Ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak dan perempuan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa sistem digital yang terintegrasi memungkinkan pengawasan lebih efektif. Penonaktifan NIK akan berdampak pada berbagai layanan publik, mulai dari administrasi hingga akses layanan kesehatan.

Pengamat sosial Universitas Airlangga, Dr. Siti Rahmawati, menilai kebijakan ini sebagai langkah berani yang menggabungkan pendekatan hukum dan administrasi.

“Selama ini banyak putusan pengadilan yang lemah dalam implementasi. Kebijakan Surabaya menghadirkan efek jera karena menyentuh aspek administratif yang langsung dirasakan individu. Ini bisa menjadi model nasional, tentu dengan pengawasan agar tidak melanggar hak sipil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pendekatan ini penting untuk membangun budaya tanggung jawab dalam keluarga pascaperceraian, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis negara.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya bisa sebagai pelopor dalam transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian.

“Kebijakan ini tidak hanya memberi efek disiplin, tetapi juga diharapkan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak secara lebih konkret,” pungkasnya. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Uncategorized

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

FIFA ASEAN Cup 2026, Ujian Timnas Jaga Tren Positif Ranking Dunia

3 September 2026 By admin

4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS

2 September 2026 By admin

BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.

1 September 2026 By admin

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI

1 September 2026 By admin

Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

1 September 2026 By admin

Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.

31 Agustus 2026 By admin

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim

31 Agustus 2026 By admin

KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Ditetapkan Lewat Musyawarah AHWA

31 Agustus 2026 By admin

Bruno Fernandes Menggila! Hattrick Antar MU Pesta Gol 5-2 atas Ipswich

31 Agustus 2026 By admin

Arab Saudi Gaspol Revolusi Layanan Haji dan Umrah

31 Agustus 2026 By admin

Miftahul Akhyar Kembali Dipercaya Jadi Rais Am PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Calhanoglu Jadi Pahlawan, Inter Milan Kuasai Puncak Serie A Usai Bungkam Cagliari

31 Agustus 2026 By admin

Pemilihan Ketum PBNU Diserahkan 9 Anggota AHWA

30 Agustus 2026 By admin

KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

30 Agustus 2026 By admin

Inovasi Ampas Kopi Jadi Obat Kumur Lansia

30 Agustus 2026 By admin

Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang

29 Agustus 2026 By admin

Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

29 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • 3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data
  • KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau
  • Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah
  • Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau
  • Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.