• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 3 Juta

7 November 2026 by admin Tinggalkan Komentar

M Fikser
Kadis Lingkungan Hidup, Kota Surabaya

Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya mempertegas penegakan aturan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan dengan menaikkan denda administratif bagi pelanggar. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda hingga Rp 3 juta.

Perwali ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Aturan baru ini telah berlaku sejak 14 September 2026.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan perubahan regulasi ini mencakup penyesuaian nominal denda sekaligus perincian jenis pelanggaran.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.”Ini upaya menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Sabtu (7/11/2026).

Dalam ketentuan terbaru, besaran denda pembuangan sampah di lokasi terlarang ditentukan berdasarkan volume sampah. Pelanggaran meliputi pembuangan sampah ke sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan.Sampah dengan volume maksimal satu meter kubik, termasuk sampah dalam kantong plastik, tisu, maupun puntung rokok, dikenakan denda Rp 1 juta.

Pelanggaran dengan volume lebih dari satu meter kubik dikenai denda Rp 3 juta.Sanksi serupa juga berlaku bagi masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Untuk volume lebih dari satu meter kubik, denda yang dikenakan mencapai Rp 3 juta.

Selain sampah rumah tangga, Pemkot Surabaya juga mengatur pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal). Pelanggar yang membuang material tersebut ke TPS, TPST, atau TPA dikenai denda Rp 1,5 juta untuk volume di bawah satu meter kubik. Jika volumenya melebihi satu meter kubik, dendanya meningkat menjadi Rp 3 juta.Fikser menegaskan, larangan juga berlaku bagi pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, maupun TPA tanpa mengantongi izin tertulis dari Wali Kota.

Penindakan tidak hanya menyasar aktivitas pembuangan sampah, tetapi juga penumpukan sampah liar di sekitar fasilitas pengelolaan sampah. Pemilik gerobak yang meninggalkan gerobaknya hingga menumpuk di kawasan TPS atau TPST dapat dikenai denda Rp1 juta. Adapun penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp 3 juta.

Pelanggaran lainnya, pembakaran sampah secara terbuka atau open burning tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan. Tindakan pelanggaar ini dikenai denda Rp1,5 juta. Sementara pihak yang mengelola sampah hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga terancam sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan aturan, Fikser menjelaskan, tim yustisi bersama petugas pengawas DLH Surabaya akan melakukan penindakan langsung di lokasi kejadian. Petugas berwenang meminta identitas pelanggar berupa KTP sebagai dasar penerbitan sanksi administratif.”Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh penerimaan dari denda administratif akan disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan lingkungan serta program edukasi kebersihan bagi masyarakat dan sekolah. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Uncategorized Ditag dengan:Denda, sampah, surabaya

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

MLSC Surabaya dan Bandung Seri 1 2026–2027 Tuntas, Empat Sekolah Raih Gelar Juara

1 November 2026 By admin

Rudy Saladin, Jejak Kepemimpinan, Keteladanan dan Persahabatan

1 November 2026 By admin

Parade Surabaya Juang 2026, Hidupkan Kisah Heroik Arek-Arek Suroboyo

1 November 2026 By admin

Berapa Lama Makanan Bertahan di Lambung? Ini Faktornya

1 November 2026 By admin

Jelang Derby della Madonnina, Ruben Amorim Akui Inter Sulit Dihentikan

31 Oktober 2026 By admin

TransJatim Koridor II Malang Raya Beroperasi. Tiket Gratis Sampai 5 November

31 Oktober 2026 By admin

Job Fair Inklusif Jatim Buka 4.807 Lowongan, 166 Khusus Disabilitas

30 Oktober 2026 By admin

Kayutangan Heritage Perluas Daya Tarik ke Sisi Utara

30 Oktober 2026 By admin

Menjaga Lisan dan Tulisan Cermin Akhlak Seorang Muslim

30 Oktober 2026 By admin

Kemenekraf Dorong Media Digital Naik Kelas

29 Oktober 2026 By admin

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti

29 Oktober 2026 By admin

Investor Pasar Modal Jatim Naik 69,93 %, OJK Tekankan Literasi dan Perlindungan

28 Oktober 2026 By admin

MUI : Pelaku “Imam Mahdi” Bangkalan Sesat.

28 Oktober 2026 By admin

Dua Anak Menhaj Mundur dari Tenaga Ahli Usai Menuai Sorotan

27 Oktober 2026 By admin

Indonesia–India Bangun Koridor Teknologi Kreatif di KEK Singhasari Malang

27 Oktober 2026 By admin

Armada WiraWiri Tambah 18 Mikrobus Rute Surabaya Barat

27 Oktober 2026 By admin

Waspada Stroke, Kenali Gejala dengan Metode FAST

26 Oktober 2026 By admin

Indonesia Delapan Besar Asian Para Games 2026, Boccia Jadi Lumbung Emas

25 Oktober 2026 By admin

Petenis Tanah Air Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026

25 Oktober 2026 By admin

Cuaca Panas 38 Derajat, Pakar Unair : Kendalikan Emosi

24 Oktober 2026 By admin

Diskominfo Tabalong Studi Banding ke PWI Jatim Pelajari Penguatan Pers

24 Oktober 2026 By admin

Akses Penanjakan Bromo Dibuka Usai Kebakaran

23 Oktober 2026 By admin

Pataka Resolusi Jihad, Kobarkan Semangat Juang Santri

23 Oktober 2026 By admin

ITS Ciptakan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Terintegrasi IoT

22 Oktober 2026 By admin

Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat

21 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 3 Juta
  • Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal, Akhiri 23 Tahun Pengabdian.
  • Surabaya Bakukan 1.517 Nama Rupabumi
  • Mengayuh 1.000 Km, 30 Pesepeda Surabaya Suarakan Solidaritas Palestina
  • Madura United Vs Arema FC, Tanpa Suporter Tim Tamu

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.