• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Tragedi Kanjuruhan, Inilah Enam Rekomendasi LPSK

14 Oktober 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. Foto: LPSK

Jakarta (Trigger.id) – Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 menimbulkan keprihatinan nasional bahkan internasional. Hal ini tidak lepas dari jatuhnya ratusan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka. Peristiwa ini dapat dipastikan merupakan perkara pidana.

Sehari pasca kejadian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turunkan tim ke Malang. Langkah itu sesuai Pasal 29 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Dari hasil penelahaan awal tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Achamdi dan Edwin Partogi Pasaribu, terdapat beberapa temuan dalam Tragedi Kanjuruhan. Dari semua temuan terkait kejadian, termasuk informasi yang berhasil dikumpulkan dari para saksi dan aparat penegak hukum, tim LPSK akhirnya mengeluarkan setidaknya enam rekomendasi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Maneger Nasution menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi dimaksud kepada awak media dalam pertemuan daring, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan, enam rekomendasi dimaksud, Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa mereka memiliki peran penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Okober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Ketiga, perlu didalami materi gas air mata pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak nafas.

Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas–sarana dan SOP stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

Perbaikan-perbaikan tersebut diantaranya, pintu keluar seharusnya sesuai dengan aturan PSSI dalam keadaan apapun tidak terkunci serta pintu keluar harus memungkinkan orang dalam jumlah banyak keluar pada waktu bersamaan.

Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan pertandingan harus tersertifikasi serta tiket pertandingan sebaiknya didalamnya memasukkan komponen asuransi.

Perlunya simulasi pengamanan penyelenggaraan pertandingan yang harus dilakukan prapertandingan serta pelatihan gabungan antara panitia pelaksana, kepolisian, TNI dan perwakilan suporter.

Dalam pengamanan kegiatan keolahragaan seharusnya memperhatikan peraturan kecabang olahraga baik di level nasional maupun internasional, termasuk merumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodir hal tersebut.

Kelima, peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.

Dan, Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban berperan penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, penting dalam pengungkapan tindak pidana.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, lanjut Edwin, sejak 2 Oktober 2022, LPSK sudah turun melakukan upaya proaktif untuk melakukan identifikasi saksi dan korban pada Tragedi Kanjuruhan. Tindakan proaktif ini direspon 19 saksi dan korban melalui pengajuan permohonan perlindungan.

“Atas permohonan tersebut, LPSK menjalankan kewenangan untuk menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan sesuai Pasal 12 A huruf b UU Mo. 31/2014,” kata Nasution.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan, proses hukum yang saat ini berjalan, hendaknya berfokus kepada peristiwa yang menyebabkan ratusan korban luka dan meninggal (132 korban. ”Proses hukum yang berjalan harus dapat menjawab, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut,” kata Edwin.

Selain itu, lanjut dia, penegakan hukum sepatutnya tetap memperhatikan kaidah-kaidah norma hukum dalam penanganan dalam penyelidikan/penyidikan, misalnya mengenai tata cara pemeriksaan saksi atau penyitaan barang, sehingga akuntabilitasnya dapat dipercaya oleh publik. zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, olah raga, update Ditag dengan:Enam Rekomendasi LPSK, LPSK, Rekomendasi LPSK, Tragedi Kanjuruhan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.