• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Tragedi Kanjuruhan, Inilah Enam Rekomendasi LPSK

14 Oktober 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. Foto: LPSK

Jakarta (Trigger.id) – Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 menimbulkan keprihatinan nasional bahkan internasional. Hal ini tidak lepas dari jatuhnya ratusan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka. Peristiwa ini dapat dipastikan merupakan perkara pidana.

Sehari pasca kejadian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turunkan tim ke Malang. Langkah itu sesuai Pasal 29 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Dari hasil penelahaan awal tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Achamdi dan Edwin Partogi Pasaribu, terdapat beberapa temuan dalam Tragedi Kanjuruhan. Dari semua temuan terkait kejadian, termasuk informasi yang berhasil dikumpulkan dari para saksi dan aparat penegak hukum, tim LPSK akhirnya mengeluarkan setidaknya enam rekomendasi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Maneger Nasution menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi dimaksud kepada awak media dalam pertemuan daring, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan, enam rekomendasi dimaksud, Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa mereka memiliki peran penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Okober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Ketiga, perlu didalami materi gas air mata pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak nafas.

Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas–sarana dan SOP stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

Perbaikan-perbaikan tersebut diantaranya, pintu keluar seharusnya sesuai dengan aturan PSSI dalam keadaan apapun tidak terkunci serta pintu keluar harus memungkinkan orang dalam jumlah banyak keluar pada waktu bersamaan.

Steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan pertandingan harus tersertifikasi serta tiket pertandingan sebaiknya didalamnya memasukkan komponen asuransi.

Perlunya simulasi pengamanan penyelenggaraan pertandingan yang harus dilakukan prapertandingan serta pelatihan gabungan antara panitia pelaksana, kepolisian, TNI dan perwakilan suporter.

Dalam pengamanan kegiatan keolahragaan seharusnya memperhatikan peraturan kecabang olahraga baik di level nasional maupun internasional, termasuk merumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodir hal tersebut.

Kelima, peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.

Dan, Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban berperan penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, penting dalam pengungkapan tindak pidana.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, lanjut Edwin, sejak 2 Oktober 2022, LPSK sudah turun melakukan upaya proaktif untuk melakukan identifikasi saksi dan korban pada Tragedi Kanjuruhan. Tindakan proaktif ini direspon 19 saksi dan korban melalui pengajuan permohonan perlindungan.

“Atas permohonan tersebut, LPSK menjalankan kewenangan untuk menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan sesuai Pasal 12 A huruf b UU Mo. 31/2014,” kata Nasution.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan, proses hukum yang saat ini berjalan, hendaknya berfokus kepada peristiwa yang menyebabkan ratusan korban luka dan meninggal (132 korban. ”Proses hukum yang berjalan harus dapat menjawab, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut,” kata Edwin.

Selain itu, lanjut dia, penegakan hukum sepatutnya tetap memperhatikan kaidah-kaidah norma hukum dalam penanganan dalam penyelidikan/penyidikan, misalnya mengenai tata cara pemeriksaan saksi atau penyitaan barang, sehingga akuntabilitasnya dapat dipercaya oleh publik. zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, olah raga, update Ditag dengan:Enam Rekomendasi LPSK, LPSK, Rekomendasi LPSK, Tragedi Kanjuruhan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada
  • Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen
  • Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA
  • Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045
  • Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.