• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Prancis

2 Agustus 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan tim nasional Maroko, Achraf Hakimi. Foto: Bundesliga

Surabaya (Trigger.id) – Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan tim nasional Maroko, Achraf Hakimi, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun setelah secara resmi didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh media Prancis Le Parisien dan dikonfirmasi oleh kantor kejaksaan Nanterre.

Dalam dakwaan yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, Kejaksaan Nanterre menyatakan bahwa Hakimi, 26 tahun, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 24 tahun di rumah pribadinya yang terletak di kawasan Boulogne-Billancourt, dekat Paris.

Meski awalnya korban tidak berniat menempuh jalur hukum dan hanya menyampaikan pernyataan kepada kepolisian Nogent-sur-Marne, penyelidikan tetap dilakukan oleh otoritas hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Hakimi sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan sempat menjalani sesi konfrontasi dengan korban pada akhir tahun yang sama. Dalam seluruh proses ini, Hakimi bersikeras membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Fanny Colin, Hakimi menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dari upaya pemerasan. “Klien saya tidak bersalah, dan kami percaya sistem peradilan akan membuktikan hal tersebut,” ujar Colin dalam pernyataannya kepada Morocco World News pada Maret 2023 lalu.

Hingga kini, pihak PSG belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat salah satu pemain andalannya tersebut.

Perkembangan kasus ini dikhawatirkan dapat berdampak pada karier Hakimi di level klub maupun tim nasional. Sebagai salah satu bek kanan terbaik dunia saat ini, Hakimi masih aktif membela PSG, termasuk dalam ajang Piala Dunia Antarklub 2025 baru-baru ini.

Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, yang akan menentukan masa depan pemain yang sempat bersinar bersama Maroko di Piala Dunia 2022 tersebut. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: olah raga, update Ditag dengan:15 Tahun Penjara, Achraf Hakimi, Kasus, Kekerasan Seksual, Prancis, Terancam

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark

22 Januari 2026 By admin

OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah

21 Januari 2026 By admin

Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru

21 Januari 2026 By admin

Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1

21 Januari 2026 By admin

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

21 Januari 2026 By admin

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026 By admin

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026 By admin

Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang

19 Januari 2026 By admin

John Herdman Sebut Timnas Indonesia sebagai “Garuda Baru”

19 Januari 2026 By admin

Mengapa Batuk Tak Kunjung Sembuh?, Begini Penjelasannya

19 Januari 2026 By admin

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar

19 Januari 2026 By admin

Jihad Islam Kritik Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS

19 Januari 2026 By admin

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Takjil dan Iftar: Memahami Makna dan Adab Berbuka Puasa
  • Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat
  • Cahaya dari Berbagai Penjuru: Tradisi Dunia Menyambut Ramadhan
  • Trump dan Carney Sampaikan Ucapan Ramadhan, Tegaskan Kebebasan Beragama
  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.