
Makkah (Trigger.id) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras terkait praktik pemberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Pemerintah setempat menegaskan akan menjatuhkan denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp459 juta kepada siapa pun yang terbukti mengangkut atau memfasilitasi individu masuk ke Makkah menggunakan visa kunjungan selama musim haji.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (19 April) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei), periode yang menjadi puncak aktivitas ibadah haji. Otoritas menegaskan bahwa hanya visa khusus haji yang diakui untuk memasuki kawasan suci tersebut selama musim haji berlangsung.
Tak hanya sanksi finansial, pemerintah juga akan menindak tegas dengan menyita kendaraan darat yang digunakan dalam pelanggaran, terutama jika terbukti dimiliki atau digunakan oleh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Masyarakat turut diminta berperan aktif dalam pengawasan. Untuk melaporkan pelanggaran, warga dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya. Pihak kementerian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya.
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp91 juta) bagi individu yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Pelanggaran ini mencakup mereka yang masuk, berupaya masuk, atau tetap berada di Makkah tanpa visa haji yang sah.
Selain dikenai denda, pelanggar juga terancam deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Melalui laporan Saudi Press Agency, disebutkan bahwa pemerintah hanya menerbitkan visa khusus untuk keperluan haji. Penggunaan visa turis, bisnis, atau jenis lainnya untuk berhaji akan dianggap sebagai pelanggaran.
Sebagai langkah pengendalian, otoritas juga telah membatasi akses masuk ke Makkah sejak 13 April, di mana hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan masuk. Sementara itu, batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi ditetapkan pada 18 April, bersamaan dengan penghentian sementara penerbitan izin umrah hingga 31 Mei.
Pada musim haji sebelumnya, Arab Saudi mencatat sekitar 1,67 juta jemaah, dengan mayoritas datang melalui jalur udara. Data ini menjadi dasar penguatan regulasi guna memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (ian)



Tinggalkan Balasan